Kejari Tetapkan Tersangka Korupsi
Editor: dedesumeks
|
Senin , 21 Aug 2023 - 20:35
Diduga Terima Kucuran Uang Tunai hingga Deposito
PRABUMULIH - Setelah dilakukan pemeriksaan secara meraton, akhirnya Kejari Kota Prabumulih menetapkan Kabid Penanganan Kemiskinan Dinsos Kota Prabumulih berinisial MS alias M menjadi tersangka. Hal itu dibenarkan Kajari Prabumulih, Roy Riady didampingi Kasi Intel M Ridho Syahputra. "Menindaklanjuti perkembangan hasil penyidikan maka ditetapkan inisial M sebagai tersangka," ujarnya di sela-sela pres rilis di kantor Kejaksaan Negeri Prabumulih, Senin (21/8). Roy mengaku inisial M merupakan pegawai yang memiliki jabatan sebagai Kabid Pemberdayaan Kemiskinan di Dinas Sosial Pemkot Prabumulih. "Inisial M adalah Kabid Pemberdayaan Kemiskinan yang mempunyai tugas salah-satunya mengawasi setiap kegiatan di bidangnya termasuk kegiatan bantuan non tunai dari Kementerian Sosial untuk pengelolaan e-warung sebanyak 16," bebernya. Pria yang pernah menjabat sebagai Jaksa di KPK RI ini menegaskan, dari 16 e-warung ini, keseluruhannya hampir ada 9 ribu Penerima Manfaat."Kalau dikalikan Rp200 ribu per penerima manfaat, artinya ada kucuran dana 1 tahun itu bisa mencapai Rp21 miliar lebih untuk program bantuan non tunai ini untuk program masyarakat tidak mampu," jelasnya.Selanjutnya, modus yang dilakukan M ini adalah dia menerima "sesuatu" berbentuk uang tunai kurang-lebih hampir puluhan juta dimana uang ini dia terima dari sebagian besar pengelola e-warung. "Yang modus nya adalah dia membentuk koperasi, lalu dari uang koperasi itu yang seharusnya dipergunakan nanti untuk pemanfaatan penerima manfaat dalam e-warung tersebut tetapi yang dilakukan M ini dia menerima awalnya sampai Rp90 juta hampir," bebernya. Selanjutnya yang kedua, sambung Mang Oy (sapaan akrabnya, red). Ada pula penerimaan dalam bentuk deposito sekira Rp300 juta dan penerimaan yang lain yang tidak bisa disebutkan mengingat masih dalam rangka penyidikan. "Adapun fakta yang didapatkan dari penyidikan ini berdasarkan alat bukti maka penyidik bersepakat dan berpendapat bahwasanya saudari M ini ditetapkan sebagai tersangka," terangnya mengaku sebelumnya pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi dan melakukan penggeledahan di beberapa titik sehingga ditemukan beberapa dokumem yang dijadikan barang-bukti. Ditanya apakah tersangka akan segera ditahan? untuk penahanan tersangka sendiri, Roy mengaku hal itu diserahkan kepada penyidik.
"Hari ini baru ditetapkan (tersangka, red). kalau masalah penahanan nanti penyidik yang akan melaporkan ditahan apa tidak," sambungnya.Ditanya lagi berapa total kerugian negara yang ditimbulkan? Roy menegaskan tersangka M menerima ratusan juta yang bukan hak nya.
"Siapapun yang punya peran akan kita dalami. Namun sejauh ini kami baru menemukan saudari M," tukasnya mengaku yang bersangkutan dikenakan pasal 8 atau 9 atau 12 B.Terpisah, Kepala Inspektorat Pemkot Prabumulih, Indra Bangsawan SH MM mengaku terkait penetapan tersangka ini, pihaknya akan segera melaporkan ke pimpinan terlebih dahulu termasuk apakah akan menyiapkan pendampingan hukum dan sebagainya. Disinggung apakah Inspektorat tidak kecolongan? Indra menegaskan tidak sama sekali. "Karena kami pada saat itu sudah melakukan audit tentang e warung ini dan kita sudah memberikan rekomendasi untuk dihentikan kegiatan ini karena hal ini tidak sesuai dengan prosedur dan ternyata masih dilakukan," tukasnya. (chy)