Tak Punya Biaya, Kakak Beradik Nekat Bakar Lahan Buat Tanam Karet

Tak Punya Biaya, Kakak Beradik Nekat Bakar Lahan Buat Tanam Karet KAYUAGUNG, SUMATERAEKSPRES.ID - Tak ada cara lain selain bakar lahan untuk membuka kebun karet, Kakak beradik menyulutkan obor membuat kakak beradik asal Dusun V Desa Sungai Pasir RT 020 RW 009 Kecamatan Cengal Kabupaten OKI yakni Jonelius (36) dan Peri Sandi (38) harus mempertanggung perbuatannya. Kapolres OKI, AKBP Diliyanto SIK SH MH melalui Kanit Pidana Khusus, Iptu M Wahyudi SH MH mengatakan, kedua pelaku ini tertangkap. Pada Kamis (17/8) pukul 19.30 WIB di dekat areal Distrik Sungai Gebang PT BMH Desa Gajah Mati Kecamatan Sungai Menang. "Mereka kami amankan saat tengah menunggu api di TKP bersama Anggota Polsek Sungai Menang dan RPK PT BMH," terangnya Senin, 21 Agustus 2023. Ada dua hektar lahan semak belukar yang dibersihkan kedua pelaku rencana akan mereka tanam karet, tapi yang sudah terbakar sebanyak 1,5 hektar. "Kalau menurut keterangan pelaku baru pertama kali membakar lahan dan mereka sudah tahu kalau membakar lahan dilarang," katanya. BACA JUGA : Lahan Gambut Terbakar Dekat Tol Kapal Betung KM 348, Petugas Siaga 24 Jam Dari keterangan pelaku mereka membersihkan lahan dengan parang dan garu. Lalu bekas pembersihan lahan itu  pelaku lakukan dengan membakar obor bambu yang mereka sulutkan batang , daun dan dahan karet tua. BACA JUGA : Kepemilikan Lahan Pulau Mas Tidak Jelas Karena perbuatannya pelaku terjerat Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf d UU RI No 41 Tahun 1999 tentang kehutanan. Atau Pasal 108 Jo pasal 69 ayat (1) huruf h UU RI No 32 Tahun 2009. Tentang Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Ancaman 10 Tahun Penjara

Pasal 78 ayat (3) UU RI No 41 Tahun 1999 tentang kehutanan.Pasal 50 ayat (3) huruf d UU RI Tahun 1999 tentang kehutanan. Pasal 108 Jo pasal 69 ayat (1) huruf h UU RI No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Pelaku akan terjerat Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf d UU RI No 41 Tahun 1999. Tentang kehutanan atau Pasal 108 Jo pasal 69 ayat (1) huruf h UU RI No 32 Tahun 2009. Tentang Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Dengan ancaman paling singkat tiga tahun penjara paling lama 10 tahun penjara. Lalu denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan