Bergulat Lukai Polisi, DPO Curanmor Didor
PALEMBANG – Upaya penangkapan terhadap buronan kasus curanmor Dencik (35), tidak berjalan mulus. Tim Opsnal gabungan Unit 2 dan 3 Subdit 3/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, mendapatkan perlawanan. Pelaku yang ternyata membawa senjata api rakitan (senpira), nekat mengajak salah seorang anggota bergumul. Tidak mau menyerah begitu saja ditangkap. “Petugas kami mengalami luka di bagian bawah dada serta pergelangan kaki kanan,” ungkap Kasubdit 3/Jatanras Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika SH SIK, Jumat (18/8). Penangkapan tersebut di sebuah rumah kawasan Kecamatan Gandus, Palembang, Kamis (17/8), sekitar pukul 01.45 WIB. Tindakan tegas dan terukur terpaksa dilakukan. Melumpuhkan tersangka dengan sebutir timah panas pada betis kirinya.
“Setelah kami obati ke RS Bhayangkara M Hasan, baru amankan ke Polda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan,” katanya. Dari tersangka Dencik, polisi mengamankan barang bukti sepucuk senpira replika revolver.Kemudian, 4 butir peluru kaliber 9 mm, 1 selongsong peluru kaliber 9 mm, sebilah senjata tajam (sajam). Selanjutnya, 2 kunci letter L yang ujungnya sudah ditajamkan dan 1 gagang kunci letter T warna hitam. “Tersangka ini, buronan kasus pencurian mobil L300 pick up nopol BG 8651 NJ milik PT Colombus. Kejdaiannya 20 September 2021 lalu, di Desa Tugu Mulyo, Kecamatan Lempuing, Kabupaten OKI,” terang Agus. Agus mengungkapkan, tersangka Dencik merupakan residivis sejumlah kasus. Seperti, tertangkap kepemilikan sajam tahun 2010, dihukum 10 bulan penjara. Kemudian curas bersenpi, divonis 5 tahun 8 bulan penjara. Dia juga sudah lima kali mencuri mobil jenis pick up di wilayah Kota Palembang dan dua sepeda motor sepanjang 2023 ini. “Ada juga pencurian mobil di PALI pertengahan 2022, mobil di Tanjung Raja awal 2022. Nanti akan kami rilis Senin, untuk pengakuan tersangka setelah pemeriksaan,” ucapnya. (kms/air/)