https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Lagi-lagi Kejati Periksa Pejabat Pemkot Palembang Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pasar Cinde

Lagi-lagi Kejati Periksa Pejabat Pemkot Palembang Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pasar Cinde PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID -  Dalam upaya mengungkap skandal dugaan korupsi yang menghantui proyek pembangunan Pasar Cinde atau Aldiron Plaza. Yanng mengalami stagnasi selama kurang lebih enam tahun. tim penyidik bagian pidana khusus dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) tengah melakukan interogasi kepada berbagai pihak yang terkait dengan kasus ini. Baik pejabat maupun mantan pejabat Pemerintah Kota Palembang, dipanggil untuk memberikan kesaksian dalam investigasi ini. Pada kesempatan kali ini, giliran Mantan Kepala Dinas Kebudayaan Kota Palembang yang dipanggil untuk dimintai klarifikasi terkait permasalahan ini. Keterangan ini diungkapkan oleh Kasubag Humas dan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, pada Rabu, 16 Agustus 2023. BACA JUGA : Kejati Sumsel Raih Apresiasi Komisi III DPR RI atas Kinerja Unggul dalam Penegakan Hukum "Di hari ini, satu individu telah diperiksa oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel, yang merujuk pada inisial ST, yang merupakan mantan Kepala Dinas Kebudayaan Kota Palembang pada periode 2012-2018," ungkap Vanny. Ia juga menambahkan bahwa sebelumnya, dua orang juga telah dipanggil dan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus ini. Mereka adalah Z, mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palembang, serta AK, yang kini menjabat sebagai Kepala BPKAD Kota Palembang. BACA JUGA : Kejati Sumsel Dapat Kunjungan dari Jamwas: Dorong Peningkatan Public Trust dan Kinerja

Sudah Panggil 12 Orang

Vanny melanjutkan, "Total keseluruhan saksi yang telah dipanggil hingga saat ini mencapai 12 orang. Masing-masing dari mereka dihadapkan pada serangkaian pertanyaan guna mendalami kasus ini." Sejak dimulainya penyelidikan oleh Kejati Sumsel terkait pembangunan mandek Pasar Cinde Palembang. Sejumlah individu juga telah menjadi saksi dalam proses pemeriksaan ini. Pada Senin, 31 Juli 2023, empat orang telah di periksa sebagai saksi, termasuk BK, mantan Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah di BPKAD Sumsel. Serta AA dan AP, mantan Kepala Subdivisi Pemanfaatan di BPKAD Sumsel. Tidak hanya itu, EDS, yang merupakan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang tahun 2019, juga di periksa pada hari yang sama. Dalam tanggal 1 Agustus 2023, tiga saksi dari hari sebelumnya yakni BK, AA, dan AP kembali diperiksa dalam lanjutan pemeriksaan. Selanjutnya, pada tanggal 7 Agustus 2023, giliran Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Sumsel, Basyaruddin Akhmad, yang menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Kejati Sumsel.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan