210 Warga Binaan Langsung Bebas

Dari 11 Ribu Lebih Napi yang Dapat Remisi di Sumsel

PALEMBANG – Bertepatan dengan HUT ke-78 Kemerdekaan RI, ada 11 ribu lebih narapidana (napi) di Sumsel yang akan dapat remisi (pengurangan hukuman). Kabar bahagia itu diungkap Kepala Kantor KemenkumHAM Sumsel, Ilham Jaya.
“Ada 11 ribu lebih warga binaan di Provinsi Sumsel akan mendapatkan remisi. Sedangkan mereka yang bebas pada hari itu sebanyak 210 orang,” ujarnya, usai hadiri paripurna menyambut HUT ke-78 Kemerdekaan RI, kemarin.
Sebanyak 11 ribu lebih warga binaan yang dapatkan resmi tersebar pada 20 rutan/lapas di Sumsel. Menurut Ilham, remisi yang diberikan bervariasi. Mulai dari 1 bulan hingga 12 bulan (1 tahun). “Bagi warga binaan yang mendapatkan remisi, terus masa pidananya berakhir, mereka akan bebas pada hari Kemerdekaan RI itu,” bebernya. Termasuk lah para napi koruptor. Mereka juga berhak mendapatkan remisi seperti para napi lain. Ketentuan ini berlaku setelah pemerintah mencabut PP No 99 yang mengatur ketentuan tidak diberikannya remisi untuk napi koruptor. Juga napi kasus terorisme.
“Sekarang, siapapun orangnya, sepanjang memenuhi persyaratan, maka bisa dapat remisi,” imbuhnya.
Di antara syarat yang harus terpenuhi, kasusnya sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Terus, masa hukumannya sudah lebih dari 6 bulan.
“Bagi yang masih ajukan banding atau upaya kasasi, mereka belum bisa dapatkan remisi,” jelas Ilham.
Tahun ini, bahkan ada satu orang napi kasus terorisme yang mendapatkan remisi. “Untuk seremoni pemberian remisiakan kami pusatkan di Lapas Perempuan,” pungkasnya. Terpisah, jumlah napi di Rutan Kelas II B Baturaja yang akan dapatkan remisi 17 Agustus cukup banyak.
"Totalnya ada 319 orang yang menerima remisi umum 1 dan 2," kata Kepal Rutan Baturaja melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan, Mirullah, kemarin.
Warga binaan yang mendapat remisi umum 1 (RU 1) mulai 1 bulan hingga 6 bulan sebanyak 317 orang. Rinciannya, yang dapat remisi 1 bulan sebanyak 71 orang. Remisi 2 bulan 85 orang. Remisi 3 bulan ada 82 orang, remisi 4 bulan ada 58 orang, remisi 5 bulan 20 orang dan remisi 6 bulan hanya 1 orang. Lalu, ada dua warga binaan yang dapat remisi umum 2 (RU2). Mereka ini langsung bebas karena habis masa pidananya pada 17 Agustus nanti. Dua orang tersebut menurut Mirullah, merupakan narapidana kasus pencurian (363 KUHP). Sebelum mendapatkan remisi, dari Rutan Baturaja sudah menyampaikan usulan para penerima remisi tersebut ke KemenkumHAM RI. Syarat utama tentu saja harus berkelakuan baik. “Bagi yang sudah bebas tentu diharapkan tidak melakukan tindak pidana lagi,” pungkasnga. (iol/bis)  

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan