Jaksa Sebut Ada Penyimpangan Pembangunan IPAL Muba

*Rugikan Negara 1,4 M

PALEMBANG - Sidang perdana kasus dugaan korupsi proyek Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) pada Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tahun 2021 mulai bergulir di Pengadilan Tipikor pada PM Palembang Kelas IA Khusus, Selasa (15/8). Tiga terdakwa dihadirkan langsung oleh JPU Kejari Muba, M Ariansyah Putra SH MH untuk mendengarkan dakwaan di hadapan majelis hakim yang diketuai sahlan Effendi SH MH
Ketiganya yakni mantan Kadis Perkim Kabupaten Muba Rismawati Gatmyr, lalu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perkim Muba Novi Astuti, dan serta seorang pelaksana kegiatan Imam Mahfud.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU, ketiga terdakwa didakwa melakukan korupsi berupa penyimpangan  beberapa item pembangunan IPAL. Item yang dimaksud dalam dakwaan JPU yakni berupa Pekerjaan Pemasangan Listrik dan Trafo Daya 105 KVA di Desa Langkap, Kecamatan Babat Supat Kabupaten Muba tahun anggaran 2021. Tapi sampai dengan batas waktu penyelesaian pengerjaan, ternyata item pekerjaan tersebut belum juga terpasang, padahal anggaran pengerjaan tersebut sudah dicairkan seluruhnya kepada pihak penyedia. "Dan atas perbuatan ketiga terdakwa, mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp1,4 miliar," kata JPU. Ketiganya didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah menjadi Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Selain itu, terungkap ada satu tersangka lainnya yakni Ferdinand Simanjuntak direktur PT Kenzo Putra Lintas, dimana saat ini yang bersangkutan sekarang sudah ditetapkan sebagai DPO.
Tidak ada keberatan dsri ketiga terdakwa, sehingga hakim memutuskan sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. "Kami tidak ajukan keberatan yang mukia," ujar ketiga terdakwa melalui pensihat Hukumnya. Wahyu Alaska SH penasihat hukum terdakwa Imam Mahfud mengatakan, pihaknya tidak mengajukan eksepsi, karena ingin segera pembuktian di persidangan. "Ya kami optimis, klien kami ini korban dari DPO Ferdinand Simanjuntak yang merupakan atasannya, karena klien kami ini hanya sebagai pelaksana kegiatan proyek," tegasnya. (nsw/lia)    

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan