https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Sidang Perdana Kasus Korupsi IPAL Muba, Jaksa Sebut Kerugian Negara Rp 1,4 Miliar

Sidang Perdana Kasus Korupsi IPAL Muba, Jaksa Sebut Kerugian Negara Rp 1,4 Miliar

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Sidang perdana kasus dugaan korupsi proyek Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) pada tahun 2021 telah mulai. Prosesnya berlangsung di Pengadilan Tipikor di PN Palembang Kelas IA Khusus pada hari Selasa, 15 Agustus 2023. Tiga terdakwa dalam kasus ini telah dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Muba, yaitu M Ariansyah Putra SH MH. Mereka hadir untuk mendengarkan dakwaan di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh sahlan Effendi SH MH. Ketiga terdakwa tersebut adalah mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Muba, Rismawati Gatmyr; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perkim Muba, Novi Astuti; serta pelaksana kegiatan, Imam Mahfud. Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU, ketiga terdakwa didakwa melakukan korupsi. Dengan penyimpangan pada beberapa item pembangunan IPAL. BACA JUGA : Kasus Dugaan Korupsi Pasar Cinde: Giliran Pejabat Pemkot Palembang Diperiksa Kejati Sebagai Saksi, Siapa Dia? Salah satu item yang disebutkan dalam dakwaan adalah Pekerjaan Pemasangan Listrik dan Trafo Daya 105 KVA di Desa Langkap, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Muba, pada tahun anggaran 2021.

Pekerjaan Belum Terpasang

Namun, hingga batas waktu penyelesaian pengerjaan, item pekerjaan tersebut belum terpasang. Meskipun anggaran pengerjaannya sudah dicairkan sepenuhnya kepada pihak penyedia. Akibat perbuatan ketiga terdakwa ini, negara mengalami kerugian finansial sebesar Rp1,4 miliar. BACA JUGA : Sidang Praperadilan Korupsi Dana Komite Sekolah, Eks Kepsek Selamet Minta Status Tersangka Dicabut Dalam dakwaan, ketiganya didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Sebagaimana diubah dan ditambah menjadi Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," ungkap JPU dalam dakwaannya. Selain ketiga terdakwa tersebut, juga terdapat satu tersangka lain, yakni Ferdinand Simanjuntak, direktur PT Kenzo Putra Lintas. Saat ini, Ferdinand Simanjuntak telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan