Residivis Curas Kembali Beraksi dengan Modus Serupa, Motor dan Uang Raib

Residivis Curas Kembali Beraksi dengan Modus Serupa, Motor dan Uang Raib KAYUAGUNG, SUMATERAEKSPRES.ID - Dengan modus mengaku memerlukan bantuan mengantarkan, Darsah (40) berhasil menipu Asep (24), penduduk Desa SP II Gading Raja, yang pada saat itu sedang berkendara menuju Desa Sungai Belida. Saihan, alias Yayan (22), ternyata telah merencanakan aksi kejahatan ini dengan mengikuti pergerakan Asep dan melakukan pencurian dengan kekerasan. Alasan Yayan melakukan perbuatan ini adalah karena keterlibatan finansial yang rumit, yang membuatnya merasa terdesak. Ia menggadaikan motor curiannya senilai Rp2 juta. "Saya menggunakan uang itu untuk melunasi hutang," jelas Yayan, Selasa (15/8). Selain membayar hutangnya, sebagian uang dari hasil pencurian senilai Rp100 ribu ia berikan kepada Darsah. BACA JUGA : HEBOH! Pengantin di Sumsel Kabur Usai Menikah karena Ditagih Utang WO, Berikut Ceritanya Aksi Kejahatan ini terjadi pada tanggal (22/6) di depan SPBU Desa Tugumulyo, wilayah Kecamatan Lempuing. Yayan mengawali aksinya dengan mendekati Asep, meminta bantuan untuk diantar ke rumah Darsah yang berlokasi di Desa Sungai Belida. Setelah merayu Asep, Yayan akhirnya menumpang motor Sur yang Asep kendarai menuju Desa Mekar Jaya.

Kejahatan Sudah Direncanakan

Setelah Sur pergi meninggalkan tempat, Yayan mengawasi dari kejauhan, menunggu momen yang tepat. Saat Asep dan Darsah tiba di TKP, Yayan menghentikan motor yang mereka kendarai. Mengancam dengan pisau, Yayan memaksa Asep menyerahkan motornya, ponsel, dan uang senilai Rp200 ribu. BACA JUGA : Selamatkan Ratusan Ribu Jiwa, BNNP Sumsel Blender 20 Kg Sabu Kapolres OKI, AKBP Diliyanto SIK SH MH, melalui Kapolsek Lempuing, Iptu Nasron Junaidi, memberitahu bahwa kedua pelaku berhasil petugas tangkap pada tanggal (10/8) tanpa perlawanan di Desa Sumber Agung, wilayah Kecamatan Lempuing. Dari penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti. Termasuk senjata tajam, motor Honda Revo milik korban, STNK, dan BPKB motor. Pelaku akan petugas jerat dengan Pasal 365 KUHP yang mengancam hukuman 12 tahun penjara. Ternyata, Yayan adalah seorang residivis curas dengan modus yang serupa. Pada tanggal (28/4) sekitar pukul 14.30 WIB di Desa Mekar Jaya, Yayan telah melakukan aksi yang serupa.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan