Kemendikbud Bakal Berikan Insentif Bagi Guru dan Pendidik Non ASN, Berikut Cara Mendapatkannya

Kemendikbud Bakal Berikan Insentif Bagi Guru dan Pendidik Non ASN, Berikut Cara Mendapatkannya SUMATERAEKSPRES.ID - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud) telah mengumumkan rencana penyaluran bantuan insentif kepada 67 ribu guru serta pendidik yang bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2023. Bantuan insentif ini berbeda dengan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG). Karena insentif ini untuk guru dan pendidik non ASN yang belum memperoleh sertifikat pendidik. Bantuan insentif ini akan diberikan kepada guru dan pendidik non-PNS di semua tingkatan pendidikan. Mulai dari PAUD nonformal hingga pendidikan menengah dan khusus. Sri Lestariningsih, Sub Koordinator Aneka Tunjangan PAUD dan Dikdas di situs Pusat Layanan Pendidikan, menjelaskan bahwa penerima bantuan insentif haruslah bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan belum memiliki sertifikat pendidik, serta tidak menjabat sebagai kepala sekolah. BACA JUGA : Seleksi CASN, BKN Pastikan PPPK jadi Prioritas, Berikut Syarat Penerimaan Bagi Para Guru Penyaluran bantuan insentif pada tahun 2023 mengikuti petunjuk teknis yang tercantum dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kemdikbud. Yaitu Nomor 11 Tahun 2023, mengenai Penyaluran Bantuan Insentif bagi Pendidik Non-ASN pada PAUD, Dikdas, dan Dikmen untuk Tahun Anggaran 2023.

Data Dapodik

Agar memenuhi syarat untuk menerima bantuan insentif, guru yang bersangkutan harus secara rutin memperbarui data mereka melalui aplikasi Dapodik. Data guru akan Puslapdik sinkronkan untuk menentukan penerima insentif. Dalam kasus guru di pendidikan formal, seperti TK, pendidikan dasar, menengah, dan khusus. Usulan penerima insentif diajukan oleh dinas melalui Sistem Informasi Manajemen Aneka Tunjangan (SIM-Antun) kepada Puslapdik. BACA JUGA : Panja RUU ASN : Honorer yang Kerja di Atas 10 Tahun Bakal Otomatis jadi PPPK Penuh Waktu Selanjutnya, Puslapdik akan melakukan verifikasi dan validasi sebelum penetapan penerima insentif melalui Surat Keputusan (SK). Ning, perwakilan Kemdikbud, menjelaskan bahwa untuk pendidik di pendidikan nonformal, seperti KB dan TPA, usulan penerima insentif diambil dari DAPODIK. Setelah proses sinkronisasi oleh Puslapdik, data calon penerima akan dikirim ke dinas pendidikan untuk verifikasi dan validasi. Hasil dari verifikasi dan validasi ini kemudian diusulkan kembali kepada Puslapdik.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan