Sidang Praperadilan Korupsi Dana Komite Sekolah, Eks Kepsek Selamet Minta Status Tersangka Dicabut
Sidang Praperadilan Korupsi Dana Komite Sekolah, Eks Selamet Minta Status Tersangka Dicabut PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Sidang praperadilan terkait kasus dugaan korupsi Dana Komite dan Pembangunan di SMA Negeri 19 Palembang tahun anggaran 2021-2022 tengah berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus pada Senin, 14 Agustus 2023. Hakim tunggal dalam sidang ini adalah Pitriadi SH MH. Tim kuasa hukum Selamet, mantan Kepala Sekolah SMA Negeri 19 Palembang, dari Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Selatan Berkeadilan, M Sigit Muhaimin SH MH, membacakan permohonan gugatan praperadilan. Mereka berupaya menguji keabsahan penetapan Selamet sebagai tersangka dan juga penahanannya, dengan tujuan mencari keadilan yang seadil-adilnya. M Sigit Muhaimin SH MH dan timnya mengkritisi proses penetapan tersangka serta mekanisme penahanan terhadap Selamet. Mereka menyoroti bahwa kliennya telah memenuhi panggilan sebanyak empat kali sebagai saksi dan kemudian langsung penyidik tetapkan sebagai tersangka pada hari yang sama. BACA JUGA : Eks-Kepsek SMAN 19 Palembang Melawan, Ajukan Praperadilan dan Laporkan Jaksa ke Komisi Kejaksaan Mereka menilai bahwa Selamet tidak mendapatkan kesempatan untuk memiliki penasihat hukum pribadi saat pemanggilan pertama kali. Hanya ada pendampingan dari penasehat hukum yang telah penyidik Kejaksaan Negeri Palembang tunjuk. Tim kuasa hukum Selamet berpendapat bahwa dalam proses penyidikan, Kejaksaan Negeri Palembang seharusnya memberikan tenggang waktu kepada kliennya untuk mempersiapkan penasihat hukum. Mereka berharap agar penetapan status tersangka terhadap Selamet dapat dicabut dan kembali ke keadaan semula. BACA JUGA : Gelapkan Uang Komite dan Pembangunan, Mantan Kepala Sekolah di Sumsel Resmi jadi Tersangka