https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Suami Seret Istri di Rumah Mertua

*Sepanjang 10 Meter MUARA ENIM - Ada-ada dilakukan Wanlitan (41), warga Jl Kolam Kadir, RT 26, RW 04, Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim. Dia harus berurusan dengan Polsek Lawang Kidul karena telah melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya, Sariyanti (40). Sang istri diseret pelaku hingga 10 meter. Kejadian tersebut berlangsung di Jl Rafflesia I Blok D No 08 BTN Air Paku Kelurahan Tanjung Enim Selatan, Kamis (27/7) Pukul 23.00 WIB saat korban bertandang kediaman orang tuanya. Untuk mempertanggungjawabkan pebuatannya, kini pelaku telah diamankan di Mapolsek Lawang Kidul, Rabu (9/8) Pukul 19.30 WIB. Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi didampingi Kapolsek Lawang Kidul Iptu Charlie Romisius Simanjuntak melalui Kasi Humas AKP RTM Situmorang, menerangkan sebelum kejadian kekerasan dalam rumah tangga. Korban tengah bertandang kerumah orang tuanya di BTN Air Paku. Saat itu pelaku datang ke rumah orang tua korban dengan cara menggedor pintu samping rumah. Karena tidak ada jawaban, pelaku merusak pintu samping dengan cara di dobrak. Pelaku pun langsung masuk menuju kamar yang ditempati istrinya. Kemudian, melihat pelaku masuk korban langsung keluar kamar diikuti pelaku. Sesampainya diteras rumah pelaku langsung menarik korban dengan menggunakan tangan. Lalu dirangkul dari belakang dengan menggunakan tangan kanan pelaku.

"Tidak hanya sebatas itu, pelaku menyeret korban menuju jalan dengan jarak 10 meter. Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami pusing kepala dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lawang Kidul untuk ditindak lanjuti," ujar AKP RTM Situmorang, Minggu (13/8).
Setelah melakukan penyelidikan, kata dia, mendapat informasi keberadaan pelaku. Lalu Kapolsek Lawang Kidul memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Lawang Kidul Ipda Zakwan Rifqi bersama Tim Lakid untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan. "Pelaku diamankan Tim Lakid sedang berada dipinggir jalan. Lalu Tim Lakid melakukan penangkapan dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Pelaku dikenakan Pasal 44 UU No 23/2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga,” tegasnya. (way)  

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan