Kawal Ketat Rekonstruksi Kasus Gladiator, Segera Limpahkan Berkas

Kawal Ketat Rekonstruksi Kasus Gladiator, Segera Limpahkan Berkas PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Dalam upaya menghindari kemungkinan tindakan balas dendam dari pihak keluarga korban, Unit Pidum-Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang mengawal dengan ketat proses rekonstruksi kasus gladiator yang menewaskan Ferdi Frandiko Sajagat (18), penduduk Jalan Kopral Urip Lorong Sirah Kampung Kelurahan Talang Putri Kecamatan Plaju. Rekonstruksi ini melibatkan langsung pelaku MR (17) warga Pulo Gadung Kecamatan Alang-alang Lebar dan berlangsung di halaman Mapolrestabes Palembang pada hari Sabtu (12/8) siang. Rekonstruksi ini memvisualisasikan sejumlah adegan yang menggambarkan momen-momen komunikasi antara korban dan pelaku, yang memprovokasi pelaku untuk terlibat dalam pertarungan gladiator dan duel. Adegan pertama menampilkan percakapan antara keduanya di media sosial setelah korban menantang pelaku. Kemudian, rekonstruksi melanjutkan adegan pertemuan di tempat kejadian perkara (TKP) dengan beberapa rekannya yang turut serta. Di sini, terlihat persiapan alat seperti Sajam untuk pertarungan. BACA JUGA : Tertangkap Tawuran, 3 Bulan Rehabilitasi Kedua belah pihak kemudian mencapai kesepakatan bersama mengenai aturan pertarungan, termasuk tanda berakhirnya pertarungan. Setelah kesepakatan itu tercapai, mereka terlibat dalam pertarungan fisik menggunakan celurit yang telah mereka bawa. Korban akhirnya terluka serius dan terjatuh setelah beberapa kali terjadi pertukaran bacokan. Pelaku kemudian mengangkat korban dan membawanya ke atas motor, dengan rekan korban mengantarnya ke RSI Siti Khadijah. BACA JUGA : Gagalkan Tawuran Remaja, Dapati Sajam dan Bom Molotov "Untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelum kami mengirimkannya ke Kejaksaan Negeri. Kami melengkapi dengan rekonstruksi yang menggambarkan peristiwa sesuai dengan fakta di lapangan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah, Sabtu (12/8) siang. Selanjutnya, setelah proses rekonstruksi selesai, pihak berwenang berencana segera mengirimkan berkas pelaku ke Kejaksaan Negeri Palembang untuk persidangan lebih lanjut. (afi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan