Dua Tersangka Rampok Diamankan oleh Polisi

 Dua Tersangka Rampok Diamankan oleh Polisi PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Dua dari tiga orang yang kerap menjadi sumber ketakutan masyarakat karena tindakan mereka akhirnya berhasil ditangkap oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Rambutan. Kejadian ini berlangsung di Jl Lingkar Selatan, Desa Sungai Pinang, Kecamatan Rambutan pada hari Kamis (10/8) siang. Dua tersangka ini, yang dikenal dengan kejamnya saat melakukan aksi kriminal, berhasil ditangkap setelah berusaha melarikan diri dari pengejaran petugas yang hendak menangkap mereka. Dua tersangka yang berhasil ditangkap adalah MD (42) dan MM (40), keduanya merupakan penduduk Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin. Dalam penangkapan ini, polisi juga berhasil mengamankan tiga senjata api rakitan beserta amunisi, pisau, dua kunci T, dan obeng. Itu  para tersangka gunakan dalam merampok pengendara yang melintas di Jl Lingkar Selatan. Kapolsek Rambutan, Iptu Marwan, menjelaskan bahwa penangkapan kedua tersangka ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai gerak-gerik tiga pria di sekitar lokasi kejadian. BACA JUGA : Perampok Gaji Karyawan PTP MO Kembali Tertangkap Saat Kongkow di Bundaran JSC Warga segera melaporkan hal ini ke SPKT Polsek Rambutan. Petugas segera merespons laporan tersebut dan menuju ke lokasi. Namun, saat petugas tiba di lokasi, ketiga tersangka langsung melarikan diri.

Langsung Pengejaran

Petugas langsung melakukan pengejaran terhadap ketiga pelaku yang menggunakan sepeda motor. Saat tersangka lengah, petugas berhasil menyergap dua di antara mereka. Namun, satu tersangka lainnya berhasil kabur melalui rawa-rawa. BACA JUGA : Temuan Kotak Rokok Berisi Narkoba: Pengendara Motor CRF Tertangkap Polisi Marwan menjelaskan, "Hanya dua yang berhasil kami amankan, sementara yang satu melarikan diri ke arah rawa-rawa. Kedua tersangka yang berhasil kami amankan langsung kami bawa ke Mapolsek Rambutan." Marwan menambahkan bahwa dua hari sebelum penangkapan ini, petugas telah menemukan sebuah sepeda motor yang merupakan hasil dari pencurian. Motor tersebut polisi temukan terbengkalai. Setelah penyelidikan lebih lanjut, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua tersangka ini. "Kami akan menjerat mereka dengan Pasal 365, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun," terangnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan