Kesehatan Pulih, Ditahan di Rutan Pomdam

JAKARTA - Gubernur Papua Lukas Enembe, tidak lagi dibantarkan dari penahanannya  setelah menjalani perawatan medis di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Jumat (20/1). Kesehatan Lukas kini telah pulih, sehingga bisa kembali menjalani prosea penahanan.

“Informasi yang kami terima, tim medis menyatakan tersangka LE (Lukas Enembe) sudah pulih sehingga dapat dipindahkan ke Rutan KPK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Jumat (20/1).

Lukas sebelumnya harus menjalani perawatan medis di RSPAD, sehingga penahanannya harus dibantarkan pada Rabu (18/1). Karena itu, pada hari ini KPK mencabut pembantaran Lukas Enembe. Lukas akan kembali menjalani penahanan di Rutan Pomdam Jaya Guntur. Baca juga : Gubernur Ini Ditangkap KPK, Jokowi : Semua Sama di Mata Hukum

“Maka hari ini (20/1) tim penyidik, mencabut status pembantaran penahanan dengan membawa kembali tsk ke Rutan KPK untuk menjalani penahanan,” ujar Ali. Dia menegaskan,  meski Lukas berada di dalam tahanan, akan tetap mendapat pemantauan medis dari tim dokter KPK.

KPK tak mempermasalahkan, jika pihak keluarga ingin melakukan pemantauan medis di Rutan.  “Dokter pribadi dan keluarga tentu kami silakan dapat melakukan kunjungan sepanjang syarat ketentuan telah dipatuhi,” ucap Ali.

Oleh karena itu, Ali mengimbau Lukas untuk kooperatif menjalani proses hukum di KPK. Hal ini penting, sebagai upaya menyelesaikan berkas penyidikan dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe.

“Kami juga berharap, berikutnya tersangka kooperatif mengikuti seluruh proses yang KPK lakukan dalam rangka penyelesaian perkara untuk kepastian hukum,” tegas Ali.

Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka. Baca juga : KPK Tangkap Lukas Enembe, Simpatisan Serang Mako Brimob

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi. Sementara, Rijatono Lakka ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan untuk memuluskan perusahaan Rijatono dalam rangka memenangkan sejumlah proyek pembangunan di Papua.

Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14, 8 Miliar.

Kemudian, proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar. Baca juga : Ada Bansos Rp2 Juta untuk Anak SMA, Syaratnya..

KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi tersebut.

Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (jpg/air)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan