Terdakwa Cairkan Sisa Dana Hibah Rp500 Juta
PALEMBANG - Sidang Kasus dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) tahun 2019-2020 sebesar Rp3.3 Miliar, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (9/8). Kasus ini menjerat terdakwa Hery Afrizon, ketua Komisioner Bawaslu OKU Selatan, Candra Putra Wijaya, bendahara Pengeluaran Pembantu dan Bahdozen, kepala Sekretariat dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Pada kesemoatan ini JPU Kejari OKU Selatan, menghadirkan saksi teller Bank Muamalat dan 10 Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) yang terdiri dari Kepala Sekretariat dan Bendahara di OKU Selatan. Majelis Hakim yang diketuai Editerial SH MH dan JPU Kejari OKUS, mencecar Saksi-saksi terkait pembuatan SPJ dan pencairan aliran dana hibah Bawaslu OKU Selatan yang masuk ke rekening Panwascam.
"Dari keterangan saksi dari Bank Muamalat menerangkan bahwa ada sisa uang pencairan yang dibawa oleh terdakwa Chandra Putra sebesar Rp 500 juta dari nilai total sebesar Rp 1,5 miliar," kata JPU Kejari OKU Selatan, Bob.Kemudian, saksi dari Panwascam membenarkan adanya bantuan dari dana hibah Bawaslu OKU Selatan serta adanya penggunaan dana hibah yang tidak sesuai peruntukan dan sudah melakukan pengembalian uang. Dalam dakwaan, bahwa terdakwa Chandra Putra Wijaya selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu, Hery Afrizon sebagai Ketua Komisioner Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan dan Bahdozen Kepala Sekretariat dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam Pelaksanaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pengawasan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun 2020, didakwa telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Perbuatan terdakwa memperkaya diri sendiri dan orang lain yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara Cq. Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan dan Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan sebesar Rp3.330.518.411. Perbuatan tersebut, dilakukan oleh terdakwa secara ersama-sama dan dilakukan secara berlanjut. Ketiga terdakwa dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 atau Kedua Pasal 3 Jo Pasal 18 atau Ketiga Pasal 12 huruf (f) Jo Pasal 18 Undang Undang tentang Tindak Pidana Korupsi.(nsw/lia)