https://sumateraekspres.bacakoran.co/

IRT Melawan, Polisikan Jukir ’Mahal’

Viral Parkir Sebentar Rp15 Ribu

PALEMBANG - Permasalahan tarif parkir melebihi peraturan daerah Kota Palembang, tak berkesudahan di daerah Pasar 16 Ilir dan sekitar Jembatan Ampera. Sudah sering viral direkam pengendara yang merasa diperas. Sering pula berujung permintaan maaf dari juru parkir melalui video. Baru-baru ini, Minggu (6/8) viral lagi di media sosial (medsos) masalah tarif parkir. Bukan lagi Rp10 ribu, tapi sudah dimintai Rp15 ribu. Namun ibu rumah tangga (IRT) yang satu ini, tidak sekadar memviralkan saja. Firga Wenti (27) sudah membuat laporan polisi ke SPKT Polrestabes Palembang. Menurutnya, sekitar pukul 15.00 WIB itu dia bersama ibu mertuanya belanja ke Pasar 16 Ilir. Mobil parkir di bawah Jembatan Ampera, Jl Tengkuruk Permai, Kelurahan 16 Ilir.
“Belanja sekitar 10 menit. Waktu mau pulang, ibu saya keluarkan uang Rp5 ribu untuk tukang parkir itu,” ujarnya, Senin (7/8).
Namun oknum juru parkir (jukir) itu menolak uang pemberian Rp5 ribu, tarif rata-rata parkir mobil di Palembang. Padahal menurut Perda No 16/2021, tarif parkir mobil hanya Rp2.000, dan sepeda motor Rp1.000. “Tukang parkir itu tidak mau Rp5 ribu, marah-marah ke ibu mertua saya.
Mintanya Rp15 ribu. Ibu mertua saya takut, apalagi tangan tukang parkir itu penuh tato,” cetus Firga, warga Kecamatan SU II, Palembang, itu.
Meski merasa geram dengan ulah oknum jukir itu, Firga tetap memberikan uang Rp15 ribu tersebut. Namun, anggota keluarganya merekam dari dalam mobil.
“Tidak hanya mengeluarkan kata-kasar ke ibu mertua saya. Tukang parkir itu juga mengancam akan merusak mobil saya,” bebernya.
Yang disesalkan Firga lagi, setelah diberi uang parkir Rp15 ribu, oknum jukir itu bukannya mengatur mobil yang hendak ke luar dari lokasi parkiran. Tapi langsung pergi saja, setelah mendapatkan uang Rp15 ribu itu. Sehingga dilaporkannya ke Polrestabes Palembang. Kabid Dalops Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang, Juliansyah, menyatakan pihaknya langsung gerak cepat mencari oknum juru parkir tersebut. “Apalagi itu viral di media sosial, sekaligus atensi pimpinan kami,” tegasnya. Mereka berhasil menemukan oknum jukir Rp15 ribu yang viral di medsos itu.
Pihaknya memeriksa kelengkapan dokumen dan izin parkirnya. “Yang bersangkutan tersebut merupakan jukir gantung dan jukir liar.
Untuk proses hukumnya, kami serahkan ke pihak kepolisian," cetusnya. Tak hanya jukir Rp15 ribu itu. Pihaknya juga memeriksa kelengkapan dokumen dan izin parkir, ke jukir-jukir lainnya di kawasan tersebut. “Hasilnya beberapa jukir saat ini sudah habis izinnya. Untuk jukir resmi, mereka punya surat izin yang dikeluarkan Dishub Kota Palembang,” jelasnya. Terpisah, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah SIK MH, membenarkan pihaknya sudah menerima laporan polisi ibu-ibu yang merasa diperas oknum jukir tersebut.
“Akan ditindaklanjuti anggota Reskrim di lapangan,” singkatnya. (afi/air)
 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan