https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Terdakwa Pungli Sopir Truk Vonis 1 Bulan

*LSM yang Dirikan Posko, Pasang Foto Kapolda

MUARA ENIM - Tujuh terdakwa pungutan liar (pungli) terhadap truk-truk angkutan batu bara, menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Muara Enim, Senin (7/8). Pada sidang perkara tindak pidana ringan (tipiring) itu, para terdakwa hanya divonis 1 bulan penjara. Ketujuh terdakwa dengan berkas terpisah itu, masing-masing Erwin Riadi (30), Epi Jon (38), Erdani (32), Albal Dwi Saputra (28), Andi Hariansyah (30), Dadang Haryono (40) dan Apriansyah (38). Satu orang terdakwa lagi, Indra Lepi (38) dihadirkan sebagai saksi. Saksi Indra Lepi mengatakan, mereka memang ada aktivitas meminta uang lingkungan kepada sopir-sopir truk batu bara yang lewat sepanjang Jalintengsum Muara Enim-Baturaja.
“Pembagiannya dalam sehari itu, 35 persen untuk LSM, 10 persen untuk kas. Sisanya dibagi yang bertugas di lapangan, 8 orang,” katanya, di hadapan majelis hakim PN Muara Enim.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan