KPU Empat Lawang Keluarkan Edaran Aturan Kampanye, Bacaleg Harus Waspada

KPU Empat Lawang Keluarkan Edaran Aturan Kampanye, Bacaleg Harus Waspada EMPAT LAWANG, SUMATERAEKSRPRES.ID - Meskipun pesta demokrasi masih beberapa bulan lagi, para bakal calon legislatif (bacaleg) di Kabupaten Empat Lawang telah mulai bergerak untuk meramaikan suasana politik. Baliho-baliho mereka sudah berjejer rapi di sepanjang pinggir jalan di beberapa desa, lengkap dengan nomor urut masing-masing calon. Meskipun KPU Kabupaten Empat Lawang belum mengumumkan daftar calon tetap (DCT) caleg, namun para bacaleg tidak menunggu lama untuk memulai promosi. Mereka aktif berpromosi di media sosial, terutama di platform Facebook, karena lebih irit dan efektif dalam menjangkau massa. BACA JUGA : Dambakan Pemimpin Amanah dan Adil Serta Dikelilingi Orang Baik, Ini Senjata Umat Muslim Warga Tebing Tinggi, Agus, mengungkapkan bahwa di media sosial, sudah banyak bacaleg yang memulai promosi. Meskipun saat ini belum terlalu banyak, di waktu mendatang akan berhamburan foto-foto bacaleg tersebut, juga di pinggir-pinggir jalan. Meski belum ada aturan resmi terkait pemasangan atribut kampanye, KPU Kabupaten Empat Lawang telah mengeluarkan surat edaran yang memuat beberapa tempat yang tidak boleh untuk dipasangi atribut kampanye. Tempat-tempat tersebut antara lain meliputi tempat pendidikan, tempat ibadah, tempat umum, tempat pelayanan kesehatan, serta kantor instansi daerah atau vertikal. BACA JUGA : Antusiasme Pedagang Pasar Lawang Agung: Kena Sapa dan Ngobrol Langsung dengan Calon Presiden Ganjar Pranowo via Video Call Ketua KPU Empat Lawang, Eskan Budiman, S.Pd., menyatakan bahwa. Aturan terkait pemasangan atribut atau alat peraga kampanye belum pihaknya umumkan karena belum ada keputusan resmi. Meski beberapa bacaleg sudah memasang baliho dengan nomor urut, hal tersebut belum memiliki legalitas dari KPU.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan