Was-Was Nilai Tanah Anjlok
PALEMBANG , SUMATERAEKSPRES.ID- Ancaman turunnya nilai aset tanah dan bangunan membayangi 110 Kepala Keluarga (KK) penghuni Perumahan Kluster Alexandria RT 68 RW 19 Kelurahan 15 Ulu Kecamatan Jakabaring.
Maklum ini setelah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 134 Tahun 2022 tentang Batas Daerah Kabupaten Banyuasin dengan Kota Palembang yang membuat wilayah perumahan tersebut masuk Kabupaten Banyuasin.
"Besar kemungkinan mengalami deflasi atau penurunan nilai tanah dan bangunan. Karena Kota Palembang sebagai ibukota provinsi jelas nilai tanah dan bangunannya jauh lebih tinggi ketimbang Banyuasin," ungkap H Eliyanto SH MH, kuasa hukum warga Perumahan Kluster Alexandria, akhir pekan lalu.
Eliyanto bisa berkata demikian karena dia pernah punya pengalaman saat ikut pembahasan pembebasan ganti rugi jalan tol oleh PT Waskita Tol (WSKT).
"Perhitungan KJPP juga berbeda, nilai tanah di Banyuasin lebih rendah dari nilai tanah yang ada di Kota Palembang," tegasnya yang tergabung bersama para advokat lain di HS Law Firm ini.
Sebelumnya tekad 110 KK warga Perumahan Kluster Alexandria itu uuntuk tetap bergabung menjadi warga Kota Palembang telah bulat.
Mereka tak menginginkan masuk wilayah Banyuasin.
Ini disampaikan perwakilan warga Perumahan Kluster Alexandria saat menerima kunjungan Ketua Pansus I DPRD Kota Palembang, Firmansyah Hadi SE, Sabtu (5/8) siang.
"Selama ini terkesan penanganan sengketa batas antara Palembang dengan Banyuasin diduga tidak mengutamakan dan memperhatikan aspirasi warga Kluster Alexandria.
Ini dibuktikan dengan tidak adanya sosialisasi kedua wilayah terkait terbitnya Permendagri Nomor 134 tahun 2022,
" ungkap Advokat Sofhuan Yusfiansyah SH yang juga kuasa hukum warga Kluster Alexandria.
Dia mengaku saat ini pihaknya juga telah mendaftarkan gugatan Judicial Review (hak uji materiil) terhadap Permendagri Nomor 134/2022 ke Mahkamah Agung.
"Kami butuh dukungan semua pihak agar hak uji materil dari kami dapat dikabulkan Mahkamah Agung.
Termasuk dari lembaga legislatif dan eksekutif, dalam hal ini Pemkot Palembang,” imbuhnya.
Kenapa perlu melibatkan Pemda dan legislatif, menurut Sofhuan dari sisi perbandingan kasus secara yurisprudensi hampir 80 persen gugatan hak uji materil terkait batas wilayah yang diajukan pemerintah dikabulkan MA.
Sementara yang diajukan masyarakat hanya ada 20 persen dikabulkan.
"Artinya besar kemungkinan jika yang mengajukan hak uji materil ini pemerintah bakal dikabulkan.
Untuk itu kami mendorong Pemkot Palembang dapat membantu perjuangan warga Kluster Alexandria,” tegasnya.
Ketua Pansus 1 DPRD Kota Palembang, Firmansyah Hadi menyatakan dukungannya terhadap pengujian hak uji materil Permendagri Nomor 134/2022.
“Bahkan DPRD Palembang sudah mengalokasikan anggaran untuk ikut mengajukan judicial review melalui APBD Perubahan,” tegasnya. (kms/fad)