20 Hari Ditahan, Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Melawan. Begini Langkah Hukumnya!

20 Hari Ditahan, Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Melawan. Begini Langkah Hukumnya! JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID- Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang akhirnya polisi tahan. Terhitung Rabu (2/8). Namun ia berikan perlawanan. Melalui tim kuasa hukumnya, Panji memastikan bakal mengajukan gugatan praperadilan. Sekaligus mengajukan penangguhan penahanan. Kata Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadan, setelah melakukan penahanan, penyidik memeriksa Panji sebagai tersangka. "Pemeriksaan tersangka ini ikutan dari langkah hukum lainnya, yakni penahanan," bebernya. Penahanan polisi lakukan sejak Rabu pukul 02.00 WIB, tepat setelah Panji menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

BACA JUGA : Terlalu Dieksploitasi, Kini Gaji Driver Ojol Bakal Diatur. Kerja Tidak Boleh Lebih dari 12 Jam, Juga Ada Jaminan BPJS. Begini Aturan Lengkapnya!
Masa penahanan akan polisi lakukan selama 20 hari ke depan. "Tepatnya hingga 21 Agustus 2023," jelasnya. Terpisah, Kuasa Hukum Panji Gumilang Hendra Effendi menjelaskan bahwa persoalan ini sangat-sangat cepat proses kepolisian. Dari kena periksa, menjadi tersangka dan kini kena tahan. "Kami meyakini ada kriminalisasi," tegasnya. Untuk itu, kuasa hukum akan melakukan berbagai langkah hukum sesuai undang-undang. Kalau memang praperadilan tersangka butuhkan, kuasa hukum akan mengajukannya. "Upaya hukum ini telah kamindiskusikan, tapi kapan mengajukan belum kami pastikan," bebernya. Kuasa hukum Panji juga telah mengajukan penangguhan penahanan.menurutnya, Panji Gumilang merupakan tokoh masyarakat yang terkenal.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan