Polda Sumsel Gagalkan Peredaran Sabu di Palembang: Kurir Ditangkap dengan 3 Kilogram Barang Bukti di Bawah Jok

Polda Sumsel Gagalkan Peredaran Sabu di Palembang: Kurir Ketangkap dengan 3 Kilogram Barang Bukti di Bawah Jok N-Max PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Petugas dari Subdit II Unit 2 Direktorat Resnarkoba Polda Sumsel berhasil menggagalkan usaha peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Kota Palembang. Kali ini, tindakan tersebut mengarah pada penangkapan seorang kurir sabu bernama Redi Aswanto (47) yang tinggal di Jl Serumpun Bunga, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami. Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga kilogram sabu dari tersangka. Mirip dengan penemuan sebelumnya, polisi menduga bahwa narkoba ini berasal dari jaringan internasional pengedar sabu yang berpusat di Cina, Negeri Tirai Bambu.

BACA JUGA : Loker Terkini, Bank Jatim Membuka Lowongan Melalui Jatimers Internship Program. Simak Persyaratan dan Lokasi Penempatan!
Informasi yang berharga polisi peroleh dari masyarakat yang tinggal di sekitar jalan Mayjend Yusuf Singadekane, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati, yang sering kali menjadi tempat transaksi narkoba. Wakil Direktur Direktur Resnarkoba Polda Sumsel, AKBP Harissandi, menjelaskan bahwa penangkapan ini terjadi pada hari Kamis (27/8/2023) sore. "Tersangka sempat terlihat menunggu di tempat kejadian dan berpindah-pindah, tetapi kami berhasil melacak gerak-geriknya,"ujarnya. Meski tersangka mencoba untuk pergi menggunakan sepeda motor Yamaha N-Max berwarna merah, petugas tetap waspada. Ketegangan meningkat ketika tersangka meninggalkan TKP, namun keberuntungan berpihak kepada petugas ketika tersangka kembali lagi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan