Belum Sempat Nikmati Upah, Hakim Jatuhkan Vonis 20 Tahun Penjara
Belum Sempat Nikmati Upah, Hakim Jatuhkan Vonis 20 Tahun Penjara PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Pada hari Selasa, 1 Agustus 2023, Majelis Hakim PN Palembang kelas IA Khusus di bawah kepemimpinan Agus Raharjo SH MH telah mengeluarkan putusan dalam kasus narkoba yang melibatkan terdakwa Nurhasan alias Acun. Terdakwa dinyatakan bersalah atas kepemilikan 115 kilogram sabu dan menghadapi tuntutan mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumsel, Desmilita SH. Namun, dalam putusan pengadilan. Majelis Hakim menyatakan bahwa mereka sependapat dengan pasal yang JPU gunakan terhadap terdakwa. Tapi tidak sependapat dengan tuntutan hukuman mati. Menurut hakim, terdakwa hanya seorang kurir dari perintah seseorang bernama Robert (DPO) untuk mengantarkan sabu tersebut. BACA JUGA : Kobaran Api Tak Terkendali, Gudang Minyak Ilegal di Ogan Ilir Terbakar Hebat Atas dasar pertimbangan tersebut, hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 20 tahun kepada terdakwa Nurhasan alias Acun, yang sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam fakta persidangan, terungkap bahwa terdakwa mendapat upah Rp1 juta per kilogram sabu yang akan ia antarkan ke seseorang di daerah Tegal Binangun. Namun, terdakwa tidak sempat menerima atau menikmati upah tersebut. Setelah pembacaan putusan, terdakwa Nurhasan bersama penasihat hukum Supendi SH MH yang mendampingi menyatakan akan memikirkan vonis selama tujuh hari sebelum memutuskan apakah menerima atau mengajukan banding terhadap vonis hukuman penjara 20 tahun tersebut. JPU Kejaksaan Tinggi Sumsel, Desmilita SH, juga hadir dalam persidangan dan menyatakan puas dengan putusan tersebut. BACA JUGA : Sidang Kedua Lina Mukherjee Tanpa Air Mata, Saksi Tegaskan Perilaku Terdakwa Tak Pantas sebagai Muslim Menurutnya, vonis penjara 20 tahun sudah sesuai, mengingat terdakwa bertindak sebagai kurir dan belum sempat menikmati upah.