Salah Sasaran, Serang Balik Pengeroyok

1 Lawan Tewas, 2 Luka-Luka

Buntut Keributan di Kafe

LAHAT – Pemuda asal Desa Gunung Ayu, Kecamatan Tanjung Sakti Pumu, Kabupaten Lahat, Paeger Andestian (19), tiba-tiba diserang tiga orang tak dikenalnya. Diduga salah sasaran, Paeger melakukan perlawanan. Alhasil dari tiga lawannya itu, satu tewas ditusuk, dua luka-luka.

“Kejadiannya di Tugu Simpang 3 Desa Pajar Bulan, Kecamatan Tanjung Sakti Pumi, Lahat, Kamis (19/1), sekitar pukul 01.00 WIB,” kata Kapolres Lahat AKBP S Kunto Hartono SIK, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Lispono, kemarin (20/1).

Korban yang tewas ditusuk itu, Ahmad Rivaldi (21), warga Desa Pulau Panggung, Kecamatan Tanjung Sakti Pumi. “Meninggalnya dalam perawatan di RSUD Pagaralam. Dua lainnya masih dirawat, Pander (19) dan Mk (16), juga warga Desa Pulau Panggung,” terangnya. Baca juga : Pengakuan Pelaku Pembacokan di Selebriti, Emosi karena Korban Sebut Ini

Pascakejadian, tersangka Paeger sempat melarikan diri. “Selanjutnya tersangka dijemput anggota Polsek Tanjung Sakti, usai mendapat laporan dari Kades Gunung Ayu, sekitar pukul 19.00 WIB, Kamis (19/1),  bahwa tersangka ingin menyerahkan diri,” bebernya.

Bagaimana kejadiannya?  Kapolsek Tanjung Sakti AKP Nurhanas SH, menjelaskan berawal dari korban Mk yang masih berstatus pelajar, pernah ribut di kafe dengan AR, temannya tersangka Paeger. “Malam itu, tersangka meminjan motor AR, untuk beli rokok,” jelasnya.

Tersangka Paeger mengajak kawannya berinisial Or, menuju Simpang Tiga Pumi. Saat tersangka membeli rokok, datanglah korban Mk bersama dua korban lainnya, Ahmad Rivaldi dan Pander. Tersangka dihampiri korban, terjadilah keributan. Baca juga : Sulit Bangkit karena Duit

"Dugaan sementara, korban Mk mengira yang ribut dengannya di kafe itu, tersangka ini (Paeger). Sebab malam kejadian itu, tersangka yang mengendarai motor milik AR," jelas Nurhanas, didampingi Kanit Reskrim Aipda Nasution.

Dalam perkelahian tidak seimbang itu, justru tersangka yang menang. Ketiga korban yang mengeroyoknya, semua mengalami luka tusuk. "Untuk kepemilikan pisau masih kami dalami. Pengakuan tersangka, pisau itu direbutnya dari korban. Tapi versi korban, berbeda,” ungkapnya.

Ketiga korban yang mengalami luka tusuk, sempat dilarikan ke Puskesmas Tanjung Sakti Pumi. Karena lukanya cukup parah, maka dirujuk ke RSUD Pagaralam. “Tapi satu dari tiga korban itu meninggal dunia. Luka tusuknya di dada. Sehingga tersangka dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP,” jelasnya. Baca juga : Bulat, Kades Sumsel Satu Suara

Kasus tersebut diketahuinya setelah dilaporkan orang tua salah satu korban, Martin (49), ke Polsek Tanjung Sakti, pada Kamis (19/1). Dalam menyelidiki dan menyidik kasus ini, pihaknya sudah memeriksa saksi-saksi, di antaranya Jery (24), Gopal (20), dan Repaldi (19). (gti/air/)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan