Pengguna iPhone Waswas

*Bakal Matikan 191 Ribu Hp, 176.874 Jenis iPhone

*Terdaftar Ilegal, Tanpa Verifikasi

PALEMBANG - Mabes Polri berhasil mengungkap kasus 191.965 handphone (hp) yang IMEI-nya ilegal. Mayoritas jenis iPhone. Enam orang jadi tersangka.

Dua oknum dari Kementerian Perindustrian dan Ditjen Bea Cukai. Empat lainnya dari swasta. Saat ini tengah disusun rencana untuk mematikan (shutdown) semua hp itu.

Rencana tersebut membuat para pengguna hp terutama iPhone waswas. “Mana tahu kita asli apa ilegal IMEI-nya.

Kalau pedagang bilangnya resmi. Jangan sampai nanti iPhone kita termasuk yang kena shutdown,” ucap Diah, seorang ibu rumah tangga pengguna iPhone di Palembang, kemarin.

Terpisah, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah, mengungkapkan, pihaknya masih menunggu petunjuk dari Mabes Polri.

Terlebih lagi, hal ini berkaitan ke teknologi. Kata Haris, hingga saat ini untuk di Kota Palembang belum tahu data jumlah pengguna hp khususnya iPhone yang IMEI-nya ilegal. BACA JUGA : Heboh! Hacker Palembang Retas HP Kapolda Jawa Tengah, Begini Modusnya

Rencana shutdown terhadap 191 ribu lebih hp yang mayoritas jenis iPhone itu juga belum mendapatkan izin di instansi terkait.

"Kalau kami, kapan pun siap. Cuma perlu petunjuk teknis pelaksanaan shutdown seperti apa,” bebernya.

Sebab, kata Haris, sangat tidak mungkin mengecek satu per satu iPhone yang IMEI-nya ilegal. “Karena itu, kita menunggu juknis di lapangan," tandasnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri memastikan ada 191.965 hp yang akan kena blokir. Mayoritas berupa iPhone. Persisnya 176.874 iPhone.

Karena IMEI-nya terdaftar secara ilegal dan tanpa verifikasi.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar menegaskan itu, beberapa hari lalu.

Ia menyebut, aksi pendaftaran IMEI ilegal ini terjadi antara 10-20 Oktober 2022. Terungkap dari proses penyelidikan jajaran Dittipidsiber Bareskrim. 

"Kami akan melakukan shutdown terhadap 191 ribu handphone ini," ujarnya.

Kata Adi, pendaftaran IMEI hp hanya bisa dilakukan empat instansi, yaitu operator ponsel, Kominfo, Ditjen Bea Cukai, dan Kemenperin.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan