Korupsi Pembebasan Lahan Tol, Vonis 6 dan 4,5 Tahun

*Rugikan Negara Rp5,7 Miliar

PALEMBANG – Terdakwa dugaan korupsi ganti rugi pembayaran lahan tol Pematang Panggang-Kayuagung seksi II Tahun 2016, dinyatakan terbukti bersalah. Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Kelas IA Khusus, memvonisnya 6 dan 4,5 tahun penjara. Majelis Hakim yang diketuai Sahlan Effendi SH MH, dalam amar putusannya menyatakan kedua terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi. Sebagaimana dakwaan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 KUHP.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Pete Subur selama 6 tahun. Dan terdakwa Ansila selama 4 tahun 6 bulan penjara. Serta denda masing-masing Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan,” kata hakim membacakan putusannya, Senin (31/7).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan