Baliho Caleg Tak Dikenai Biaya
BANYUASIN – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banyuasin Roni Utama mengatakan pemasangan spanduk, baliho calon legislatif (caleg) di sejumlah titik di Banyuasin tidak dikenai pungutan atau retribusi. "Tidak kita pungut, " katanya, Kamis (27/7). Karena pemasangan spanduk, baliho tersebut termasuk kegiatan politik yang memang tidak dikenai pungutan. Kecuali caleg itu masang spanduk, baliho yang disediakan dinas terkait (pihak ketiga). “Itu tentunya dikenai biaya, " tukasnya. Jadi pemasangan baliho, spanduk di sembarangan titik seperti pohon, dinding rumah dan lain sebagainya itu saat ini bebas biaya. "Tidak hanya kegiatan partai, tapi juga kegiatan sosial dan lainnya, " tuturnya. Kendati demikian ia berharap kepada caleg agar memasang spanduk, baliho sesuai aturan.
"Jangan sampai merusak dan semrawut. Sehingga mengganggu keindahan, " ucapnya.Lebih lanjut dirinya menerangkan memang untuk spanduk, baliho yang sifatnya bisnis akan dipungut biaya sesuai dengan aturan yang berlaku. Menjelang pemilihan presiden, wakil presiden serta anggota legislatif baik itu DPRD kabupaten, provinsi, pusat hingga DPD pada bulan Februari 2024 mendatang, sudah banyak spanduk dan baliho dipasang. "Banyak mas spanduk, baliho caleg. Mereka ingin menarik suara masyarakat, " kata Andika, warga Balai. Diharapkan caleg memasang spanduk, baliho sesuai aturan dan tentunya tidak merusak. (qda)