Segini Besaran Dana Suap yang Diduga Diterima Kepala Basarnas

Segini Besaran Dana Suap yang Diduga Diterima Kepala Basarnas

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Skandal suap di lingkungan Badan SAR Nasional (Basarnas) mengguncang publik. Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi, yang menjabat sebagai Kepala Basarnas periode 2021-2023, menjadi sorotan utama setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Dari hasil penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Henri diduga terlibat dalam dugaan korupsi yang melibatkan beberapa proyek di Basarnas dalam rentang tahun 2021 hingga 2023. Dengan nilai suap mencapai Rp 88,3 miliar. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengungkapkan bahwa uang suap tersebut berasal dari berbagai pihak vendor yang berhasil memenangkan proyek-proyek di Basarnas. Selain Henri, empat tersangka lain juga terlibat dalam skandal ini. Mereka adalah Koordinator Administrasi Kepala Basarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto. BACA JUGA : Kepala Basarnas jadi Tersangka, KPK Serahkan Penahanan ke Puspom TNI Lalu, Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya,  dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil (RA). Kasus ini dilaporkan berlangsung sejak tahun 2021. Basarnas telah melaksanakan beberapa tender proyek yang diumumkan melalui layanan LPSE Basarnas dan terbuka untuk umum. Pada tahun 2023, Basarnas kembali mengadakan tender untuk beberapa proyek pekerjaan. Antara lain pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan senilai Rp 9,9 miliar. BACA JUGA : Operasi Senyap, KPK Tangkap Delapan Orang Terkait Kasus Korupsi di Basarnas Lalu, pengadaan Public Safety Diving Equipment senilai Rp 17,4 miliar, dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (multiyears 2023-2024) senilai Rp 89,9 miliar. Alex mengungkapkan bahwa Mulsunadi Gunawan, Marilya, dan Roni Aidil diduga telah bertemu dengan Henri dan Afri untuk memastikan kemenangan mereka dalam tiga proyek tersebut. Dalam pertemuan tersebut, diduga terjadi kesepakatan pemberian uang sebesar 10 persen dari nilai kontrak kepada para tersangka sebagai fee. Alex menegaskan bahwa besaran fee ini diduga ditentukan oleh Henri Alfiandi secara langsung.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan