Kepala Basarnas jadi Tersangka, KPK Serahkan Penahanan ke Puspom TNI
Kepala Basarnas jadi Tersangka, KPK Serahkan Penahanan ke Puspom TNI JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menunjukkan langkah tegas dalam penanganan kasus korupsi. Kali ini, kepala Basarnas periode 2021-2023, Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap yang terjadi. Tindakan ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK terkait pengadaan barang dan jasa. Dalam operasi ini, KPK berhasil menetapkan lima orang sebagai tersangka, dua di antaranya adalah pejabat dari Basarnas, yaitu Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi Kepala Basarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, memberikan keterangan bahwa Marsdya Henri Alfiandi tidak akan ditahan oleh KPK. Sebagai seorang perwira tinggi TNI AU, Henri Alfiandi akan dikoordinasikan dengan pihak TNI dalam proses hukum lebih lanjut. "Penahanan akan dilakukan oleh Puspom TNI," ujar Alex dalam konferensi pers di kantor KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu (26/7) malam. BACA JUGA : Operasi Senyap, KPK Tangkap Delapan Orang Terkait Kasus Korupsi di Basarnas Begitu pula dengan Letkol Afri, penahanannya juga diserahkan kepada Puspom TNI berdasarkan Pasal 42 UU KPK juncto Pasal 89 KUHAP. "Terhadap dua orang tersangka, HA dan ABC, yang diduga sebagai penerima suap, penegakan hukumnya diserahkan kepada Puspom Mabes TNI untuk proses hukum lebih lanjut. Lalu, akan diselesaikan oleh tim gabungan penyidik KPK dan tim penyidik Puspom Mabes TNI," jelas Alex. Selain Marsdya Henri dan Letkol Afri, tiga tersangka lainnya adalah MG (Komisaris Utama PT MGCS), MR (Dirut PT IGK), dan RA (Direktur Utama PT KAU).