Drama Panjang Kasus Penganiayaan Mahasiswa, 7 Tersangka Masih Bebas Berkeliaran
Drama Panjang Kasus Penganiayaan Mahasiswa, 7 Tersangka Masih Bebas Berkeliaran PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan tujuh tersangka oknum mahasiswa dari UIN Raden Fatah Palembang masih berada dalam situasi yang belum jelas hingga saat ini. Berkas perkara masih berpindah-pindah antara penyidik Polda Sumsel dan Kejaksaan. Sebelumnya, Kejati Sumsel telah mengeluarkan P20 yang menandakan berakhirnya waktu penyidikan terhadap perkara tersebut. Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menyatakan bahwa informasi terbaru menyebutkan SPDP dan berkas perkara kasus dugaan penganiayaan oleh 7 Tersangka Oknum Mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang sudah pihak Kejaksaan terima kembali. Namun, Vanny juga menjelaskan bahwa berkas perkara tersebut masih P19 karena hasil penyidikan belum lengkap, sehingga berkas perkara pihak kejaksaan kembalikan kepada penyidik. Selanjutnya, Kejaksaan masih menunggu penyidik untuk melengkapi berkas sesuai petunjuk dari penuntut umum. Pihak kejaksaan akan memberikan informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini. BACA JUGA : Cerita Panjang Kasus Pengeroyokan Mahasiswa UIN Berujung Damai, Kok Bisa? Kasus ini bermula pada bulan September 2022, ketika korban Arya Lesmana menjadi panitia kegiatan Pendidikan Dasar UKMK Litbang UIN Raden Fatah Palembang, di Bumi Perkemahan (Bumper) Gandus Palembang. Arya Lesman menjadi korban pengeroyokan dan penganiayaan oleh para tersangka. Karena tuduhan atas menyebarkan informasi pengumpulan dana yang mengaku akan mengikuti pendidikan dasar ke Bangka Belitung.