Realisasi PBB Jauh dari Target

*Jatuh Tempo Akhir September

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Realisasi pembayaran Pajak Bumi & Bangunan (PBB) Kota Palembang mendekati jatuh tempo akhir pembayaran pada September 2023 mendatang.  Tapi pencapaiannya hingga Juli masih jauh dari target.

Kabid PBB & BPHTB Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang, Prabu Mandiri mengatakan realisasi penerimaan PBB tahun 2023 per 18 Juli baru sebesar Rp91.279.568.223.

"Angka itu baru 30,03 persen dari target PBB tahun ini yang sebesar Rp304 miliar," terangnya kepada Sumatera Ekspres, Jumat (21/7).

Padahal pembayaran PBB itu tak lama lagi jatuh tempo pembayaran pada 30 September 2023. Karenanya realisasi yang ada pun harus terus dikejar supaya target tercapai di sisa waktu.

"Kita sejauh ini belum ada untuk perpanjangan tempo pembayaran," ujarnya.

Namun pihaknya tetap yakin target penerimaan PBB yang besar bisa dikejar hingga masa akhir pembayaran.

“Kami masih menunggu realisasi pembayaran PBB wajib pajak (WP) besar. Seperti untuk pembayaran PBB dari aset Pertamina, Pusri, hotel, mal, dan WP potensial lainnya," bebernya.

WP-WP besar ini biasanya tidak akan sampai menunggak pembayaran dan memang biasanya membayar menjelang jatuh tempo.

Di sisi lain, realisasi penerimaan pajak daerah Pemprov Sumsel sendiri pada semester I sudah melampaui target.

Hingga 17 Juli tercatat pendapatan daerah dari 5 sektor pajak dengan target pokok Rp2 triliun lebih, atau telah melebihi target semester 1 dengan capaian 54,86 persen.

Rinciannya 5 sektor pajak, yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sudah mencapai 54,8 persen atau Rp611 miliar, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) realisasinya 56,06 persen atau Rp613 miliar.

Lalu Pajak Air Permukaan (PAP) sudah mencapai Rp6 miliar atau 45 persen, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB)

Rp780 miliar atau 59,9 persen, dan Pajak Rokok Rp261 miliar (39,6 persen). "Sehingga totalnya mencapai Rp2 triliun atau 54,8 persen. Dari target Rp4,134 triliun.

Kita tetap optimis hingga akhir tahun nanti pendapatan daerah dari 5 sektor pajak bisa mencapai 100 persen lebih," kata Kepala Bapenda Sumsel, Neng Muhaibah.

Untuk mencapai itu, Neng menjelaskan pihaknya telah melakukan berbagai cara agar realisasi pendapatan daerah Sumsel mencapai 100 persen lebih.

Seperti saat ini tengah dilakukan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor dan pengurangan 50 persen BBNKB dimulai 1 April hingga Desember 2023 nanti.

"Program keringanan pajak cukup efektif menggerakkan masyarakat untuk taat membayar pajak," jelasnya.

Pihaknya juga gencar sosialisasi ke jalan dengan menerjunkan tim UPTH Samsat dan pihak kepolisian yang berjaga di Pos Simpang Polda.

Pihaknya door to door menyampaikan adanya keringanan pajak ini dibantu Jasa Raharja.

"Selain sosialisasi di jalanan, sosialisasi juga gencar via media sosial dan elektronik lainya," katanya.

Pembayaran melalui aplikasi seperti e-Dempo dan Signal juga terbukti efektif. Bahkan selama semester 1 pembayaran pajak melalui kedua aplikasi itu bisa mencapai

Rp2 miliar lebih untuk e-Dempo dan Signal Rp3,5 miliar lebih. "Untuk e-Dempo saja telah dibayarkan pajak 2188 unit kendaraan.

Artinya peranan aplikasi berhasil membantu masyarakat yang mungkin sulit menemukan waktu membayar langsung ke Samsat atau Samling," tutupnya. (tin/yun/)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan