BPN MUBA MELAKSANAKAN MUSYAWARAH BENTUK GANTI KERUGIAN JALAN TOL BETUNG-TEMPINO DI DUA DESA
MUBA, SUMATERAEKSPRES.ID - Kegiatan Pengadaan Tanah jalan Tol Betung (Sp. Sekayu) Tempino Jambi terus berjalan. Pada hari Kamis 20 Juli 2022 telah dilakukan Musyawarah bentuk ganti kerugian di 2 desa yaitu desa Supat Timur kec Babat Supat dan Desa Lais Utara kec Lais. Untuk desa Supat Timur jumlah bidangnya mencapai 123 bidang dan untuk Lais Utara sebanyak 99 bidang. Acara tersebut dihadiri oleh PJ Bupati yang diwakili oleh Asisten I Bapak H. Yudi Herzandi, SH., MH, dan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kab Muba Bapak Ahmad Aminullah,SH., MKn. Dalam kesempatan tersebut Bapak H. Yudi Herzandi, SH. MH. menyampaikan pesan dari Bupati agar pihak yang terkena trase mendukung program jalan tol."Uang dari ganti rugi dimanfaatkan dengan sebaik baiknya dan dalam proses ganti kerugian ini, jangan memberikan kuasa kepada pihak lain," tegasnya dalam musyawarah ganti kerugian jalan Tol Betung (Sp. Sekayu) Tempino Jambi. Sedangkan Kepala kantor pertanahan Kab Musi Banyuasin Ahmad Aminullah SH.Mkn. menyampaikan dalam pelaksanaan bentuk ganti kerugian agar yang datang tanpa berwakil dan membawa surat menyurat harus sesuai dengan yang menerima ganti rugi dan proses musyawarah ada waktu 14 hari untuk memberikan tanggapan setuju atau tidak terhadap nilai ganti kerugian."Tegasnya. Kehadiran warga sangat penting di acara ini dengan tim penilai yang langsung di lakukan oleh KJPP agar jangan sampai ada pihak ke 3 yang masuk dalam kegiatan ini, untuk masalah kawasan. BPN sudah berkoordinasi dengan kehutanan dan untuk hasil musyawarahnya kami berharap jika sudah menyetujui agar segera menandatangani berita acara persetujuan dan untuk yang belum menyetujui ditunggu dalam jangka waktu 14 hari,” tambahnya dalam musyawarah ganti kerugian jalan Tol Betung (Sp. Sekayu) Tempino Jambi. Pada akhir acara di lakukan penyerahan penilaian Tanah pada masing - masing warga yang lahannya terkena pengadaan Jalan Tol. (kur)