https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Kejaksaan Terus Perkuat Alat Bukti Dugaan Korupsi Akuisisi Saham, Giliran Dirut PTBA Jalani Pemeriksaan

Kejaksaan Terus Perkuat Alat Bukti Dugaan Korupsi Akuisisi Saham, Giliran Dirut PTBA Jalani Pemeriksaan PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Tim penyidik dari Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumsel terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam kasus dugaan korupsi yang terkait dengan akuisisi saham anak perusahaan di PTBA. Salah satu saksi yang baru saja penyidik periksa adalah Direktur Utama (Dirut) PT Bukit Asam dengan inisial "AI", yang pada tahun 2013 menjabat sebagai Direktur PT Putra Muba Cool. Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, menjelaskan bahwa saksi tersebut bukan dalam kapasitasnya sebagai Dirut PTBA, tetapi sebagai Direktur PT Putra Muba Cool (MBC) pada tahun 2013. "Tim penyidik telah memeriksa Direktur Utama PT BA dengan inisial AI, yang pada saat itu menjabat sebagai Direktur PT Putra Muba Cool pada tahun 2013," kata Vanny pada Selasa, 18 Juli 2023. Vanny menjelaskan bahwa pemegang saham PT MBC sendiri merupakan salah satu tersangka dalam kasus akuisisi anak perusahaan PTBA, yaitu tersangka TI. PT MBC merupakan mitra kerja PT SBS dari tahun 2009 hingga 2014. BACA JUGA : Pemeriksaan Saksi dalam Kasus Akuisisi Saham PT BA Terus Berlanjut, Mantan Komisaris Ikut Terlibat? BACA JUGA : Ada Apa Ini? 14 Saksi Kasus Korupsi Anak Perusahaan PTBA Kompak Mangkir Bareng "Penyidik memberikan 14 pertanyaan kepada saksi dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT Putra Muba Cool, bukan dalam jabatannya saat ini," jelasnya. Selain Ai, pihak kejaksaan juga telah memeriksa saksi dengan inisial RS yang merupakan KJPP (Kantor Jasa Pelayanan Publik). "Untuk saksi RS sebanyak 77 pertanyaan," jelasnya. Vanny mengatakan bahwa kedua saksi terbaru ini telah memenuhi panggilan dari tim penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumsel untuk memberikan keterangannya beberapa waktu yang lalu.

Pemeriksaan Saksi Untuk Memperkuat Alat Bukti

"Pemeriksaan terhadap saksi dalam rangka memperkuat alat bukti terhadap ketiga tersangka sebelumnya," ujarnya. Dalam kasus ini, Kejaksaan Tinggi Sumsel telah menetapkan dan menahan tiga tersangka.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan