https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Wajib Ber-KTP, Bikin Emak Panik

SUMATERAEKSPRES.ID - Menukar tabung elpiji ukuran 3 kg kini harus menyertakan fotokopi KTP dan fotokopi kartu keluarga. Ketentuan ini jelas membuat kalang kabut para emak-emak. Mereka harus bolak balik dari ke rumah ke took pengecer elpiji. ADANYA ketentuan membawa fotokopi KTP dan kartu keluarga dikeluhkan emak-emak yang akan menukar gas elpiji 3 kg. Inilah yang terjadi di PALI. Mereka dibuat kalang kabut saat hendak menukar tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram di toko pengecer. Hal itu lantaran, sang pengecer mewajibkan setiap pembeli untuk menyertakan fotocopy KTP dan fotocopy Kartu Keluarga.

"Iya tadi beli tabung gas ukuran 3 kg, syaratnyo harus bawa fotocopy KTP dan KK. Baru tahu inilah pak, jadi balik lagi ke rumah untuk mengambil fotocopy KTP dan KK. Ado-ado bae peraturan pemerintah ini, sudah hampir sama dengan nak dapat bantuan sembako," ungkap Lela, ibu rumah tangga asal Kelurahan Talang Ubi Timur, Kecamatan Talang Ubi.
Menanggapi hal itu, Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten PALI, Brisvo Diansyah mengatakan, aturan terkait distribusi gas langsung diatur pertamina atau SKK Migas. "Kami selaku pemda akan mendukung kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat, kami yakin semua kebijakan yang diambil didasarkan pada kesejahteraan masyarakat," ujarnya. BACA JUGA : PENGUMUMAN, Harga LPG Non Subsidi Turun. Segini Harga Bright Gas 5,5 kg dan 12 kg! Dirinya menyarankan, pemerintah pusat harus melakukan monitoring dan pemantauan secara berkala agar pendistribusian gas 3 kg efektif. ‘’Saran kami, karena pendistribusian dan pengawasan gas tabung 3 kg adalah wewenang Pemerintah Pusat. Pemerintah pusat harus melakukan monitoring dan pemantauan secara berkala agar supaya distribusi gas 3 kg dapat efektif dan tepat sasaran," tambahnya.
Dirinya juga mengaku tidak bisa melakukan sidak terkait pendistribusian gas 3 kg. "Bukan kewenangan kita, jadi tidak bisa melakukannya. Karena ada beberapa  urusan lain yang tidak diatur Pemda serta tidak bisa terlibat langsung," pungkasnya.
Hal yang sama juga terjadi di OKI. Hanya saja, ketentuan fotokopi KTP dan KK saat harus membeli gas di pangkalan. ‘’Kalau membeli tabung gas di pangkalan memang harus menggunakan fotokopi KTP, jadi malas beli di pangkalan meskipun harganya lebih murah dibanding di warung,’’ ujar Ema warga Kelurahan Tanjung Rancing, OKI. Dia mengatakan, saat ini jika membeli di warung Rp20 ribu/tabung. Tapi kalau di pangkalan Rp18500/tabung. ‘’Memang lebih murah tapi lebih ribet fotocopy KTP seperti mau beli apa saja," katanya. Saat ini, lanjutnya, gas melon tik sulit untuk mendapatkannya. Banyak jualannya di warung-warung. ‘’Tinggal datang saja. Semoga saja harganya tidak lagi terjadi kenaikan dan langkah,’’ ujarnya.
Lain halnya di Baturaja, OKU. Disini, Warga yang akan membeli gas 3 kg cukup membayar harga Rp 18.000 di pangkalan. Sedangkan untuk eceran harga di atas Rp 18.000. ‘’Belum ado pake KTP. Masih beli cak biaso,” kata Ria, pedagang gorengan di Jl A Yani Baturaja.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan