Buron Pembunuhan Dicokok

*Pasal Utang, Nyawa Melayang

MUARA ENIM, SUMATERAEKSPRES.ID - Iin Wensi (42), warga Desa Sumaja Makmur, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, yang melakukan penusukan hingga berujung kematian yang dilakukan terhadap warga sedesanya Musfa Alias Epot,

akhirnya berhasil dibekuk di Desa Danau Baru, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim, Sabtu (15/7) malam.

"Pelaku sempat buron dan akhirnya kami tangkap. Dari pengakuannya, motif menagih uang hasil penjualan kayu yang sudah satu bulan belum dibayar.

Namun pada saat ditagih korban malah mau menampar pelaku. Sehingga pelaku langsung menusukkan pisau yang sudah dibawanya," ujar Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi, Minggu (16/7).

Menurut Kapolres Muara Enim, kejadian tersebut berawal pelaku menagih uang hasil penjualan kayu yang sekitar satu bulan belum juga dibayar korban.

Lalu pelaku mendatangi rumah korban pada hari Senin (10/7), sekitar pukul 19.00WIB.

Ketika pelaku akan menagih diduga korban tidak senang dan berniat akan menamparnya.

Melihat hal tersebut pelaku yang sebelumnya telah membawa pisau tanpa pikir panjang langsung mencabut pisau dan menusuk korban sebanyak dua kali ke arah perut korban sehingga korban tergeletak bersimbah darah.

"Pada saat penusukan di dalam rumah, korban bersama istri dan anaknya," ujarnya.

Setelah penusukan, lanjut Andi,  pelaku langsung kabur melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Sedangkan korban langsung dibawa ke bidan desa. Karena lukanya cukup parah akhirnya langsung dirujuk ke Rumah Sakit dr HM Rabain Muara Enim.

Namun sehari setelah mendapatkan perawatan medis, korban meninggal dunia.

Atas kejadian tersebut pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunung Megang.

Usai mendapatkan laporan, kata Andi, langsung melakukan penyelidikan dan mendapati informasi bahwa pelaku sedang berada di Desa Danau Baru,

Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim.  Atas informasi tersebut Kapolsek Gunung Megang AKP M Firmasnyah memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Ipda Mar Erwin dan Team Trabazz menuju ke tempat persembunyian pelaku untuk melakukan penangkapan.

Selanjutnya Team Trabazz di-back up oleh Tim Opsnal Polsek Sungai Rotan berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti satu bilah pisau bergagang kayu berwana kuning kecoklatan dan bersarung kulit berwarna coklat dengan panjang sekitar 10 cm,

satu bilah senjata tajam jenis parang bergagang plastik warna hijau kebiruan dengan panjang sekitar  60 cm.

Selain itu, pihaknya juga mengamankan satu lembar pakaian korban warna merah merek Conection pada saat kejadian,

satu lembar kain (taplak meja) warna putih motif biru batik yang digunakan untuk penahan luka korban,

satu  lembar sweater berwarna biru dongker milik pelaku dan satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam merah nopol BG 3853 DAO pada saat kejadian.

"Saat ini pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Gunung Megang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya Pelaku akan dijerat dengan  Pasal 351 ayat  3 KUHPidana," jelasnya. (way)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan