https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Potensi Benturan Kepentingan dalam Penunjukan Pj Wali Kota Lubuklinggau, Tantangan di Tengah Kontestasi Politi

Potensi Benturan Kepentingan dalam Penunjukan Pj Wali Kota Lubuklinggau, Tantangan di Tengah Kontestasi Politik LUBUKLINGGAU, SUMATERAEKSPRES.ID -- Jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lubuklinggau akan berakhir pada 18 September 2023 mendatang. Sebagai tindakan lanjutan sebelum adanya penggantian Wali Kota dan Wakil Wali Kota baru, pengisisn jabatan  oleh seorang Penjabat (Pj).

Benturan Kepentingan

Namun, menurut Eka Rahman, seorang Pengamat Politik dari Dejure Riset Konsultan, terdapat potensi benturan kepentingan dalam penentuan siapa yang akan menjadi Penjabat (Pj) Wali Kota Lubuklinggau selanjutnya. Benturan kepentingan tersebut melibatkan pemerintah pusat, pemerintah Provinsi Sumsel, dan pemerintah Kota Lubuklinggau.
BACA JUGA : Kabar Gembira Bagi Lulusan SMA dan S1, PT Indofood Buka Lowongan Kerja, Berikut Posisi yang Dibutuhkan
Penentuan Pj Walikota selama tahun politik, yang bertepatan dengan tahap pemilu dan pilkada tahun 2024. Hal ini menyebabkan Gubernur H Herman Deru dan Wali Kota H SN Prana Putra Sohe memiliki kepentingan untuk memiliki akses dan komunikasi yang baik dengan Pj Walikota nanti "Perbedaan partai politik menjadi penghalang untuk menyelaraskan kepentingan mereka. Gubernur H Herman Deru akan mencalonkan lagi sebagai Gubernur dari Partai Nasdem, sementara Prana Sohe akan mencalonkan sebagai anggota DPR RI dari PKB,"ujarnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan