Mantannya Selingkuh, Pria Ini Sebar Video Mesum Ketika Pacaran
SEKAYU - Pelarian tersangka penyebar video mesum mantannya, MR (19) berakhir. Pemuda asal Kecamatan Jirak Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin berakhir. MR diringkus ditempat persembunyiannya di Kabupaten Muara Bungo, Provinsi Jambi, Minggu (15/1/2023) oleh jajaran Unit PPA Satreskrim Polres Muba setelah lima bulan melarikan diri.
Penangkapan MR sendiri merupakan tindaklanjut dari laporan orang tua dari ABG sebut saja Bunga (16) Agustus 2022 silam. Orang tua Bunga melaporkan tindakan MR yang tidak hanya menyetubuhi anaknya, tapi juga menyebarkan video mesum antara korban dan tersangka ke media sosial. Baca juga : Bawa KTP, Batasi 2 Tabung
Kapolres Muba AKBP Siswandi SIk melalui Kasatreskrim AKP Dwi Rio Andrian didampingi Kasi Humas AKP Susianto dan Kanit PPA Iptu Susilo menerangkan bahwa antara tersangka dan korban berpacaran. Hingga akhirnya terjadi hubungan tanpa ikatan resmi antara keduanya pertengahan tahun 2022. Baca juga : Buang Janin Bayi di Belakang Indekos
Nah, di salah satu hubungan intim tersebut ternyata direkam oleh tersangka. Ternyata di perjalanan waktu, tersangka sakit hati karena menduga korban berselingkuh dan pacaran dengan laki-laki lain. Baca juga : Bukan karena Janda atau Kembang Desa, Ini Alasan Suami Bisa Selingkuh
"Jadi motifnya cemburu dan dia menyebarkan video dengan tujuan untuk membuat malu korban," kata Susilo.
Rekaman tersebut ternyata menyebar luas hingga heboh dan akhirnya diketahui oleh orang tua korban yang kemudian melaporkan kejadian tersebut. Panik, tersangka melarikan diri, hingga akhirnya berhasil ditangkap. Baca juga : Duel, Tewas Organ Vital Ditombak
"Tersangka sendiri sekarang sudah dilakukan penahanan untuk penyidikan atas perkaranya dan pasal yang diterapkan adalah pasal 81 ayat (1), (2) Jo pasal 76D undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," pungkasnya. (Kur)