SK PPPK Bisa Digadaikan, Berikut Syarat dan Ketentuannya
SK PPPK Bisa Digadaikan, Berikut Syarat dan Ketentuannya SUMATERAEKSPRES.ID - Situasinya sama seperti SK PNS. Sekarang SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga dapat menjadi jaminan di lembaga perbankan. Para PPPK di Provinsi Bengkulu telah merasakan manfaatnya. Prosesnya cukup mudah. Seorang PPPK hanya perlu menyerahkan dokumen-dokumen standar ke pihak bank untuk memperoleh dana yang mereka butuhkan. Namun, hingga saat ini, jumlah pinjaman dengan menggunakan SK PPPK belum sebesar pinjaman dengan jaminan SK PNS. Hal ini terkait dengan status PPPK yang memerlukan perbaruan kontrak setiap 1-5 tahun. Lalu, apa saja syarat pengajuan pinjaman dengan SK PPPK ke bank? Tentu saja menjadi PPPK adalah kebanggaan tersendiri. Berbeda dengan status tenaga honorer, seorang PPPK dapat dilayani oleh lembaga perbankan setelah memiliki SK. Di setiap daerah, besaran pinjaman dengan jaminan SK PPPK juga berbeda. BACA JUGA : Status ASN Tapi PPPK Part Time Disebut Seperti Buruh, Berikut Beda Beban Kerja dan Gajinya dengan PPPK Full Time Jaminan SK PPPK dapat memperoleh pinjaman hingga Rp100 juta. Contohnya seperti yang Bank Jateng tawarkan. Di sana, promosi kredit PPPK tahun lalu menawarkan plafon pinjaman mulai dari Rp5 juta hingga Rp100 juta. Dengan cicilan terendah sebesar Rp103.800 per bulan selama 5 tahun, seorang PPPK dapat memperoleh pinjaman sebesar Rp5 juta. Sedangkan untuk pinjaman sebesar Rp100 juta, cicilan bulanan sebesar Rp2.075.900 dengan masa tenor 5 tahun.