Minta Segera Di Sahkan Jadi UU
PALI - Menyikapi dikabulkanya tuntutan masa jabatan kepala desa (Kades) yang habis masa jabatannya di tahun 2023 diperpanjang hingga 2026 mendatang disambut positif kades di wilayah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Seperti diungkapkan, Kepala Desa Prabumenang, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI Abul Rustoni, bahwa dirinya mengapresiasi perjuangan perwakilan kepala desa yang menuntut hal itu di Ibukota Jakarta. Baca Juga : Jaringan PALI Suplai Ke Lahat
"Saya mewakili 17 kades yang ada di Kabupaten PALI mendukung sepenuhnya dan mengapresiasi, rekan-rekan kades yang telah berjuang untuk menuntut perpanjangan masa jabatan telah disepakati," ujarnya.
Lebih lanjut dirinya mewakili 17 kades di Kabupaten PALI yang masa jabatannya akan berakhir di tahun 2023 merasa tenang, dan meminta agar kesepakatan itu bisa segera di sahkan dan buat Undang-undang. Baca Juga : Kurangi Main Smarpthone, Warga PALI Lomba Lato-Lato
"Kami merasa lega dikabulkanya tuntutan tersebut, karena kami kades di Kabupaten PALI yang masa jabatannya habis di 2023 ini bisa diperpanjang hingga 2026 mendatang," pungkasnya. (ebi)