https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Menikah Lagi dan Foya-Foya, Dituntut 8 Tahun

*Ulah Kades Selewengkan Dana Desa

PALEMBANG – Mantan Kepala Desa (Kades) Pulau Borang, Banyuasin, terdakwa Rajiman, menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Kelas IA Khusus, Kamis (13/7). Atas dugaan korupsi Dana Desa Pulau Borang Tahun Anggaran 2018-2019.
“Menuntut terdakwa Rajiman dihukum pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata JPU Kejari Banyuasin, membacakan tuntutannya, kemarin.
Kepada terdakwa, JPU juga memberikan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan