Menikah Lagi dan Foya-Foya, Dituntut 8 Tahun

Ulah Kades Selewengkan Dana Desa

PALEMBANG – SUMATERAEKSPRES.ID - Mantan Kepala Desa (Kades) Pulau Borang, Banyuasin, terdakwa Rajiman, menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Kelas IA Khusus, Kamis (13/7). Atas dugaan korupsi Dana Desa Pulau Borang Tahun Anggaran 2018-2019.
"Menuntut terdakwa Rajiman dihukum pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata JPU Kejari Banyuasin, membacakan tuntutannya, kemarin.
Kepada terdakwa, JPU juga memberikan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar. JPU menuntut terdakwa Rajiman sebagaimana Pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurut JPU, hal-hal yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Serta terdakwa sebelumnya pernah dihukum dalam perkara tindak pidana pencurian.
“Sementara hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan," jelasnya.
Dalam dakwaan, diketahui bahwa terdakwa Rajiman selaku Kepala Desa Pulau Borang, Kecamatan Banyuasin I, telah menyalahgunakan dana dana TA 2018 dan 2019. Perbuatan melawan hukum itu dilakukannya bersama- sama Nawawi Kodir dan Noffaredy. Sehingga terdakwa Rajiman, telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp1,7 miliar. Modusnya, saat Rajiman masih menjabat Kades Pulau Borang, menganggarkan beberapa kegiatan fisik dan kegiatan rutin di desanya. Bersumber Dana Desa, alokasi Dana Desa, dan dana bantuan Gubernur Sumsel. Namun, ada beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan atau fiktif. Tapi pada laporan realisasi pertanggung jawaban anggaran dibuat seolah-olah 100 persen. Dari hasil pemeriksaan terdakwa mengaku bahwa sebagian uang tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadi dan berfoya-foya , dan untuk menikah lagi. Dia sempat kabur, sampai tertangkap di Tangerang, Banten. (nsw/air)  

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan