Lolos Vonis Mati, Tetap Banding

*Komplotan Perampok Bunuh Kadus dan Istri

*Timbulkan Trauma Anak Korban

BANYUASIN – Komplotan perampok sadis yang membunuh suami istri Sunardi (53) dan Sri Narti (50), pada 12 Oktober 2022 lalu, lolos dari tuntutan pidana mati. Terdakwa Yuda (43), dan Kailani (49), akhirnya di vonis pidana penjara seumur hidup, Kamis (13/7). Sedangkan terdakwa Renaldi (38), mendapat vonis pidana penjara selama 20 tahun. Pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Pangkalai Balai Kelas II kemarin, berlangsung secara online. Tanpa di hadiri ketiga terdakwa.
“Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa Yuda dan Kailani, serta terdakwa Renaldi selama 20 tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Nofita Dwi Wahyuni SH, dengan hakim anggota Syarifa Yana SH, dan Erwin Tri Surya SH, membacakan putusan.
Hakim memutuskan pidana penjara seumur hidup dan selama 20 tahun, karena ada hal yang meringankan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan