Nilai Kontrak Fantastis! Pengadaan Baju Batik untuk Perangkat Desa di Dinas PMD Sumsel Diduga Korupsi

Nilai Kontrak Fantastis! Pengadaan Baju Batik untuk Perangkat Desa di Dinas PMD Sumsel Diduga Korupsi PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang telah meningkatkan status dugaan tindak korupsi dalam pengadaan baju batik untuk perangkat desa ke tahap penyidikan. Kasus itu terjadi di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Provinsi Sumsel tahun 2021. Jhonny William Pardede SH MH, Kepala Kejari Palembang, mengumumkan bahwa Surat Perintah Penyidikan dengan nomor PRINT-2967 /L.6.10/Fd.2/07/2023 telah keluar pada tanggal 13 Juli 2023. "Dugaan tindak korupsi dalam pengadaan bahan batik ini bernilai kontrak sebesar Rp2.559.783.600 oleh CV Arlet," kata Jhonny dalam siaran pers yang ia sampaikan pada Kamis, 13 Juli 2023. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa nilai kontrak tersebut adalah untuk menyediakan 31.320 potong pakaian batik. Namun, dalam proses pengadaannya, ada dugaan unsur-unsur Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme yang merugikan keuangan daerah. "Kenaikan status menjadi tahap penyidikan ini merupakan tindak lanjut dari penyidik Pidsus Kejari Palembang" "Dalam mencari dan mengumpulkan bukti dugaan tindak pidana serta menemukan pelaku kejahatan," ujarnya. BACA JUGA : Pakai Dana Desa untuk Foya-foya dan Menikah, Mantan Kades ini Dituntut 8 Tahun Penjara Di sisi lain, Fandie Hasibuan SH MH, Kasi Intelijen Kejari Palembang, mengungkapkan bahwa sebelumnya penyelidikan telah pihaknya lakukan dalam kasus ini. "Penyelidikan intelijen telah mulai sejak 2 Mei 2023, dan kini telah naik menjadi penyidikan," katanya. Selanjutnya, tim penyidik Pidsus Kejari Palembang akan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan