Vonis Lebih Rendah, Masih Pikir-Pikir
*3 Terdakwa Korupsi Dana Hibah Bawaslu Ogan Ilir
*Total 5 Bawaslu Sudah Digarap Kejaksaan
PALEMBANG – Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Ogan Ilir (OI) Tahun 2019-2020, menghadapi sidang vonis, Rabu (12/7).
Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Kelas IA Khusus, memutuskan ketiga terdakwa terbukti bersalah.
Perbuatan mereka, memenuhi unsur perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi.
“Mengadili terdakwa Aceng Sudrajat selama 4 tahun penjara, terdakwa Herman Fikri selama 2 tahun penjara, dan terdakwa Romi selama 3 tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Masriati SH MH, membacakan putusannya.
Terdakwa Aceng Aceng Sudrajad, merupakan Koordinator Sekretariat/PPK Bawaslu OI Tahun 2019-2020.
Herman Fikri selaku Koordinator Sekretariat/PPK Bawaslu OI Tahun 2020-2022, dan Romi selaku PPNPN/ Staf Operator Bidang Keuangan Bawaslu OI. BACA JUGA : Parpol Kampanye di Medsos, Habis Rp4,3 M. Ini Sikap Bawaslu
“Ketiga terdakwa juga dikenakan denda masing-masing sebesar Rp250 juta, subsider 4 bulan kurungan," tambah Masriati.
Ketiganya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum.
Yakni, pada Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Hukuman lainnya, sambung Masriati, terdakwa Aceng Sudrajat dijatuhi pidana tambahan mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp815 juta.
"Sementara terdakwa Herman Fikri sebesar Rp2 miliar, dan terdakwa Romi sebesar Rp200 juta," imbuhnya.
Atas putusan hakim, ketiga terdakwa maupun JPU, masih menyatakan pikir-pikir. Meski vonis hakim, masing-masing lebih rendah 1 tahun dari tuntutan JPU Kejari OI sebelumnya.
Dimana terdakwa Aceng Sudrajat dituntut 5 tahun, denda Rp200 juta subsider 1 tahun kurungan, dan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp800 juta.
Sedangkan tuntutan terdakwa Herman Fikri, pidana 3 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 1 tahun kurungan, dan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp2 miliar.