Beli Genset Murah, Kena Ciduk Polisi

PENADAHAN

SEKAYU - Kasus pencurian genset dengan tersangka Eki Rikardo (26), berkembang. Aparat Unit Reskrim Polsek Lais giliran menciduk penadahnya, Suandi (38) warga Desa Lais, Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Genset itu hasil curian tersangka Eki dari pasar kalangan Desa Epil, Kecamatan Lais, Selasa lalu (16/5). Dari penyelidikan, berujung penangkapan tersangka Riki. Dia mengaku genset merek Firman itu dijualnya kepada Suandi. “Tersangka (Suandi) kami tangkap setelah diketahui keberadaannya.
Berikut barang hasil kejahatan pun berhasil kami sita," ujar Kapolres Muba AKBP Siswandi SIK MH, melalui Kapolsek Lais AKP Hendra Sutisna SH.
Sementara tersangka Eki Rikardo sendiri, ternyata tidak hanya terlibat kasus pencurian genset merek Firman dari pasar kalangan Desa Epil.
“Tersangka Eki juga kami sidik dalam kasus pencurian lain, yang berbeda korban. Dia kami sidik dalam dua kasus,” beber Hendra.
Terhadap tersangka Eki, dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Sedangkan tersangka Suandi, dikenakan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan. AKP Hendra mengimbau kepada masyarakat, khususnya warga Kecamatan Lais, untuk tidak mudah tergiur dengan orang yang menawarkan i barang dengan harga di bawah harga pasaran. Terlebih si penjual sudah dikenal, dan tidak mempunyai profesi yang berkaitan dengan penjualan barang tersebut. “Artinya kita dapat menduga bahwa barang tersebut merupakan barang hasil dari kejahatan.
Karena kalau ternyata barang yang dijual tersebut adalah dari hasil kejahatan, konsekuensinya akan berhadapan dengan hukum," jelasnya. (kur/air)
 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan