Pengguna Kelas Bawah, Menyebar ke Desa-Desa

*Pemberantasan Narkoba Jadi Salah Satu Atensi

MUARA ENIM – Barang bukti hasil kejahatan yang dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim, nilainya tidak sedikit. Sekitar Rp235,8 juta. Berupa narkoba, senjata api rakitan (senpira), senjata tajam (sajam). Paling banyak narkoba, yang jadi atensi untuk pemberantasannya. Kepala Kejari Muara Enim Ahmad Nuril Alam SH MH, menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan ini, perkaranya telah Inkracht dari bulan Juli 2022 sampai Juni 2023. “Namun untuk yang perkara narkotikanya, baru mulai Januari 2023 sampai Juni 2023 ini,” terangnya, Rabu (12/7). Pemusnahan barang bukti ini, me-nurutnya agenda rutin setiap empat bulanan. Sekaligus rangkaian peringatan Hari Bhakti Adhyaksa. Dia menegaskan pemusnahan barang bukti ini bukan hanya sekedar seremonial belaka. Namun lebih dari itu, sebagai bentuk kepedulian akan bahaya penyalahgunaan narkoba yang dapat meracuni generasi penerus bangsa.
“Karena, dampak dari narkoba dapat merusak fungsi otak, menghilangkan kesadaran, mengubah daya persepsi dan halusinasi,” jelasnya
Sehingga jika menggunakan narkoba terus menerus, akan menyebabkan ketergantungan. Kemudian jika sudah terjadi over dosis, dapat mengakibatkan kematian. Oleh karena itu, semua secara bersama sama harus mencegah penyalahgunaan narkoba dengan mensosialisasikan kepada anak anak remaja tentang bahaya narkoba sedari dini mungkin. Dia mengajak semua stakeholder, bersatu memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Muara Enim. “Kenapa narkoba menjadi salah satu atensi untuk diberantas? Karena kasusnya cukup tinggi, meskipun tidak ada yang menonjol tahun ini,” sebutnya. Lanjut dia, untuk narkotika jenis sabu-sabu ada 79 perkara dengan berat total 229,744 gram. Ganja empat perkara dengan berat total 25,957 gram. Ekstasi satu perkara sebanyak 16 butir. Barang bukti lain, 11 perkara sajam, 15 perkara  senjata api,  dan perkara lain seperti besi , kayu dan lain lain ada 48 perkara.
“Sehingga secara keseluruhan total perkaranya ada 84 perkara, dengan nilai Rp235.881.000,” pungkasnya. Pada kegiatan kemarin, mengundang aparat penegak hukum lainnya. Mulai dari Polri, TNI, Pengadilan, hingga Lapas Muara Enim.
Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi SIK MH, mengatakan peredaran narkotika cukup tinggi di Sumsel ini. Oleh karenanya, Polres Muara Enim setidaknya dalam sebulan menargetkan 5-6 perkara harus dilakukan pengungkapan. “Dan kami berterima kasih kepada peradilan pidana terpadu, bahwa kasus narkotika ini mendapatkan vonis yang tinggi. Sehingga diharapkan bisa memberikan efek jera,” ucap mantan Kasat Resnarkoba Polrestabes Palembang, itu. Menurutnya memang saat ini sangat ironis. Dimana pengguna narkotika berasal dari kalangan kelas bawah, dan sudah menyebar ke desa-desa. “Oleh karena itu menjadi tugas kita bersama, agar anggota keluarga jangan sampai menjadi korbannya,” imbuhnya. (way/air)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan