Pemeriksaan Saksi dalam Kasus Akuisisi Saham PT BA Terus Berlanjut, Mantan Komisaris Ikut Terlibat?
Pemeriksaan Saksi dalam Kasus Akuisisi Saham PT BA Terus Berlanjut, Mantan Komisaris Ikut Terlibat? PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Tim penyidik dari Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumsel terus melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap para saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang terkait dengan akuisisi saham anak perusahaan PTBA. Kali ini, tim penyidik memanggil mantan bos PT BA untuk memberikan keterangannya mengenai kasus tersebut, dengan dugaan telah merugikan negara sebesar 100 miliar rupiah. Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Eka Yulia Sari SH MH, mengungkapkan bahwa penyelidikan terhadap kasus dugaan tipikor yang melibatkan anak perusahaan PT BA terus berlanjut. Dalam kesempatan ini, dua orang saksi penyidik panggil untuk memberikan keterangan kepada tim penyidik pidsus Kejati Sumsel. "Keduanya telah hadir sesuai dengan undangan dari tim penyidik. Saksi pertama menggunakan inisial 'L' adalah mantan Komisaris PT BA yang menjabat pada tahun 2014, dan saksi kedua menggunakan inisial 'MD' adalah Direktur Keuangan dan Umum PT SBS," ungkapnya pada hari Rabu, 12 Juli 2023. BACA JUGA : Kasus Akuisisi Saham PTBA, Kejati Kembali Tahan Tersangka, Siapa? Vanny menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap para saksi ini masih merupakan bagian dari upaya untuk menguatkan alat bukti terhadap ketiga tersangka sebelumnya. "Selain itu, kami juga sedang mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain atau ada bukti-bukti lain," tambah Vanny. Sebelumnya, Kejati Sumsel telah menetapkan dan menahan tiga tersangka dalam kasus ini. Ketiga tersangka tersebut adalah Anung D Prasetya, mantan Direktur Usaha PT Bukit Asam Tbk, Syaiful Islam, ketua tim akuisisi Penambangan PT Bukit Asam Tbk, serta Tjahyono Imawan, pemilik PT SBS sebelum dilakukan proses akuisisi oleh PT Bukit Asam. (nsw).