Tiga Terdakwa Korupsi Dana Hibah Bawaslu OI Divonis Berbeda

Tiga Tersangka Korupsi Dana Hibah Bawaslu OI Divonis Berbeda PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Majelis Hakim menilai tiga tersangka korupsi dana hibah Bawaslu Ogan Ilir (OI) tahun 2019-2020 memenuhi unsur perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi. Majelis hakim dengan ketua Masriati SH MH menjatuhkan Vonis kepada tiga terdakwa dalam kasus tersebut. Ketiga terdakwa yakni, Aceng Sudrajad (Koordinator Sekretariat/PPK Bawaslu Ogan Ilir 2019-2020), Herman Fikri (Koordinator Skretariat/PPK Bawaslu Ogan Ilir 2020-2022) dan Romi (PPNPN/ Staf Operator Bidang Keuangan Bawaslu Ogan Ilir). Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum. Sebagaimana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. BACA JUGA : Mantan Bupati OI Ilyas Panji Hadir Sebagai Saksi Kasus Korupsi Bawaslu OI "Mengadili terdakwa Aceng Sudrajat selama 4 tahun penjara, terdakwa Herman Fikri selama 2 tahun penjara, dan terdakwa Romi selama 3 tahun penjara, dan denda masing-masing sebesar Rp 250 juta dengan subsider 4 bulan kurungan," tegas hakim. Untuk terdakwa Aceng Sudrajat mejelis hakim menjatuhkan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 815 juta. "Sementara terdakwa Herman Fikri sebesar Rp 2 miliar sedangkan terdakwa Romi sebesar Rp 200 juta," imbuh hakim Atas putusan tersebut baik JPU maupun ketiga terdakwa menyatakan pikir-pikir. Dalam Dakwaan JPU, kasus tersebut bermula saat Bawaslu Ogan Ilir memperoleh dana hibah senilai Rp19,350 miliar yang bersumber dari APBD Ogan Ilir tahun anggaran 2019 dan 2020.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan