Cari Keterlibatan Pihak Lain
*Kasus Akusisi Saham, Jaksa Tahan Pemilik Perusahaan
PALEMBANG - Tim penyidik pidana khusus Kejati Sumsel kembali menahan seorang tersangka.
Masih dalam kasus dugaan tipikor akuisisi saham PT Bukit Multi Investama (BMI), anak perusahaan PT Bukit Asam (PTBA).
Tersangkanya, Tjahyono Imawan. Dia pemilik PT Satria Bahana Sarana (SBS), sebelum diakuisisi PT BMI.
Mangkir saat panggilan pertama dan penetapan tersangka dalam kasus dengan potensi kerugian negara Rp100 miliar ini.
Tersangka hadir memenuhi panggilan kedua tim penyidik dan langsung dilakukan penahanan pada Senin malam," kata Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Eka Yulia Sari SH MH, kemarin.
Untuk saat ini, tersangka dititipkan di Rutan Pakjo Palembang selama 20 hari ke depan.
Dia menyusul dua tersangka lainnya, Anung D Prasetya (mantan Direktur Usaha PT Bukit Asam) dan Syaiful Islam (ketua tim akuisisi penambangan PT Bukit Asam).
Keduanya ditahan sejak 26 Juni 2023 lalu. Vanny menegaskan, penahanan terhadap tersangka untuk memudahkan penyidikan lebih lanjut.
"Tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta mengulangi tindak pidana," ujarnya.
Sama seperti dua tersangka lainnya, tersangka Tjahyono dijerat Primer Pasal 2 ayat (1) atau Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 20/2001 tentang Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana tentang Tipikor.
Di hari Senin itu juga, penyidik memangil lima saksi dari PTBA. Yang datang tiga orang yakni AT, BW dan DK.
Sedangkan dua yang tidak hadir, S dan seorang lagi BS sudah meninggal. Penyidik terus memeriksa para saksi dalam lanjutan penyidikan untuk mencari keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Sebab, penyidik menemukan indikasi proses akuisisi saham terhadap perusahaan yang tidak layak diakuisisi.
Sebelumnya, sudah puluhan saksi diperiksa. Di antaranya, Sekretaris Perusahaan (Sekper) PTBA periode 2012-2015, JP.
Lalu, WW selaku konsultan. DSN Direktur PT BMI. DS mantan Dirut PT SBS tahun 2014.
HI juga mantan Dirut PT SBS tahun 2014. RW (Associate Director PT Bahana Securities), RMS (KJPP RSR), dan EA (Konsultan Hukum NKN Legal).
Sebelumya, penyidik telah melakukan sita geledah ke kantor PTBA dan PT SBS di Tanjung Enim, serta PT BMI di Jakarta.
Dalam pemeriksaan 5 Juni 2023 lalu, ada sembilan saksi yang mangkir dari panggilan penyidik.
Mereka, FT, AR, BS, IA, dan FA, sebagai anggota tim evaluasi kekayaan teknis A2B Site PKN.
Lalu, S, J, AG dan RF sebagai anggota tim audit teknis APT dan AST PT SBS site PKN dan NTCM.
Kemudian, lima saksi yang dipanggil sebagai saksi pada 6 Juli 2023 juga mangkir. Mereka, T wakil ketua tim akuisisi jasa penambangan PTBA.
Lalu, Z anggota keuangan akuisisi jasa penambangan PTBA. IK dan OT anggota bisnis dan tim akuisisi jasa penambanagan, serta J anggota bisnis A2B tim akuisisi. (nsw)