6.011 Masukan, Akomodir 75 Persen
*Menkes: Memang Tak Bisa Penuhi Keinginan Semua
Pemerintah melalui Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dan Menpan RB Abdullah Azwar Anas telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Kesehatan sejak April lalu.
Sekitar 75 persen masukan masyarakat terakomodir dalam DIM tersebut. Terhimpun 6.011 masukan partisipasi publik melalui public hearing, sosialisasi, dan website.
“Dari jumlah tersebut sudah 75 persen ditindaklanjuti,” kata Budi.
Kemenkes sudah menyelenggarakan partisipasi publik dan sosialisasi RUU Kesehatan sejak 13-31 Maret.
Total 115 kegiatan partisipasi publik, 1.200 stakeholder yang diundang, dan 72 ribu peserta, terdiri dari 5 ribu peserta secara luring, dan 67 ribu daring. BACA JUGA : Susun Naskah Akademik dan RUU Muba
Hasil DIM RUU Kesehatan menggabungkan 10 UU dan mengubah sebagian isi UU yakni UU No 20/2004 tentang SJSN dan UU No 24/2011 tentang BPJS Kesehatan. Dari 478 pasal RUU Kesehatan, total DIM batang tubuh sebanyak 3.020.
Rinciannya, 1.037 DIM tetap untuk disepakati dalam rapat kerja DPR, 399 DIM perubahan redaksional untuk ditindaklanjuti oleh tim perumus dan tim sinkronisasi, serta 1.584 DIM perubahan substansi untuk ditindaklanjuti oleh panitia kerja (Panja) DPR.
Kemudian DIM penjelasan ada 1.488. Rinciannya, sebanyak 609 DIM tetap, 14 DIM perubahan redaksional, dan 865 DIM perubahan substansi.
Ada lima masukan terbanyak selama public hearing dan sosialisasi.
Yakni rumah sakit, pendayagunaan tenaga kesehatan, aborsi, sistem jaminan sosial nasional, serta kemandirian industri sediaan farmasi dan alat kesehatan.
Lima masukan teratas melalui website yakni soal pengelompokkan dan kualifikasi SDM kesehatan.
Tentang registrasi dan perizinan, badan penyelenggara jaminan sosial, pengadaan tenaga kesehatan, dan rumah sakit.
“Pemerintah mendukung RUU Kesehatan inisiatif DPR ini karena sejalan dengan upaya transformasi sistem kesehatan Indonesia,” imbuh Menkes.
Budi juga merespon ancaman mogok dari tenaga kesehatan yang menolak pengesahan RUU Kesehatan itu jadi UU.
"Memang undang-undang itu tidak mungkin memenuhi keinginan semuanya," katanya.
Namun, Menkes mengklaim pembentukan RUU Kesehatan telah melibatkan banyak pihak. Termasuk organisasi profesi di bidang kesehatan dan para dokter.
"Mudah-mudahan setelah jadi UU bisa memberikan pelayanan kesehatan sebaik-baiknya masyarakat," tukasnya.
RUU Kesehatan Omnibus Law yang disepakati jadi UU ini sedikitnya meleburkan 10 UU.