https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Siap Ikut Mogok Massal

*Nakes Daerah Tunggu Instruksi Pengurus Pusat 5 Organisasi

*DPR RI Ketok Palu RUU Kesehatan Jadi UU

Judul belakang : Demokrat-PKS Tolak Pengesahan

SUMSEL - Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan ketok palu menjadi UU. Dari fraksi di DPR-RI setuju. Hanya dua menolak, Demokrat dan PKS.

Dengan begitu, kandas sudah perjuangan para tenaga kesehatan dari lima organisasi profesi yang menuntut pembahasan disetop.

Para wakil pilihan rakyat di Senayan bersama pemerintah pusat  tak menggubris semua tuntutan itu.

Jadikah para tenaga kesehatan (nakes) mogok kerja? Ketua Persatuan Dokter Umum Indonesia (PDUI) Sumsel, Dr dr H M Hakim MKes dengan tegas menyatakan, pihaknya termasuk yang menolak RUU Kesehatan jadi UU.

“Yang jelas ketika itu merugikan nakes, kami akan melakukan penolakan serta tidak menyetujui UU itu. Ini secara organisasi ya,” tegasnya, kemarin.

Secara detil, isi dari UU baru ketok palu itu belum diketahui. BACA JUGA : Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law 

Tapi, selama ini, sudah mencuat berbagai penolakan dari organisasi nakes lain karena dalam RUU Kesehatan banyak hak-hak nakes yang dikerdilkan bahkan hilang.

Untuk itu, PDUI secara organisasi siap ikut jika ada aksi mogok. “Kalau ada gaung untuk melakukan mogok massal, PDUI akan ikut serta,” imbuhnya.

Terpisah, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) OKU, dr Miliyandra SpPD menegaskan, pihaknya belum bisa berkomentar.

"Kami menunggu arahan dari IDI pusat dan wilayah," katanya, kemarin (11/7).

Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kabupaten  OKU, Siswoyo menyayangkan RUU Kesehatan masih saja disepakati jadi UU. “Semua usaha telah dilakukan,” ucapnya.

Sementara, Ketua  IDI Banyuasin, dr Hendri SpB menegaskan, anggota IDI di kabupaten itu juga menolak UU Kesehatan (Omnibus Law).

"Dari organisasi masih menolak," katanya. Penolakan karena RUU Kesehatan (Omnibus Law) dirasa tidak berpihak pada kepentingan profesi tenaga kesehatan Indonesia.

Salah satunya soal perlindungan hukum bagi para nakes apa bila terjadi sengketa medis.

"Apakah dalam bentuk mediasi atau restoratif justice. Bukan malah langsung ke pidana," cetusnya.

Terpisah, Ketua IDI Lahat dr Edi Kurniawan mengungkapkan, pihaknya menunggu sikap resmi PB IDI.

"Kami tetap berharap agar UU dapat mengakomodir maksud baik dan terhindar dari efek destruktif yang tidak kita inginkan," ujarnya.

Pada dasar IDI selalu berusaha menjadi partner atau mitra pemerintah pusat maupun daerah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan